pickleballvnz.com

Zulhas: Pecat! Untuk Petugas MBG yang Lalai

Zulhas mengatakan ketepatan waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan MBG. Makanan yang telah selesai dimasak harus segera didistribusikan dan dikonsumsi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan...

Zulhas mengatakan ketepatan waktu menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan MBG. 

Makanan yang telah selesai dimasak harus segera didistribusikan dan dikonsumsi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

"Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab," kata Zulhas seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Dirinya mencontohkan makanan yang dimasak sejak pagi seharusnya dapat diterima penerima manfaat dalam waktu yang sesuai sehingga kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga.

"Jadi makan dimasak jam setengah enam, jam enam. Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas. Dikirimnya jam sebelas," ujarnya.

Menurut Zulhas, apabila ditemukan petugas yang tidak bertanggung jawab, pemerintah harus memberikan tindakan tegas.

"(Sanksi) tegas ya, dipecat," kata Zulhas.

Baca Juga: Zulhas Ungkap Jurus Baru Bantu Nelayan Lepas dari Tengkulak

Dirinya menambahkan, penindakan juga dapat dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran pelaksanaan MBG.

"Kalau yang sengaja, ya ditindak," ujarnya.

Pernyataan Zulhas tersebut disampaikan di tengah pembenahan tata kelola MBG setelah terjadi insiden keamanan pangan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya memberikan penangguhan berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talanganangin Kalitengah. BGN juga mengusulkan kepala SPPG tersebut dicopot dan diganti.

Langkah tersebut dilakukan sembari investigasi bersama instansi kesehatan terkait berlangsung untuk mengetahui penyebab insiden.

Kepala BGN, Sudaryono sebelumnya menyampaikan bahwa, berdasarkan penelusuran sementara, terdapat dugaan kelalaian dalam proses distribusi makanan.

Makanan disebut telah matang sejak pagi, tetapi sampai kepada penerima manfaat melewati waktu konsumsi yang telah ditentukan.

Sudaryono juga mengatakan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Penegakan disiplin terhadap pengelola SPPG sebenarnya telah menjadi bagian dari pembenahan pelaksanaan MBG.

Pemerintah mencatat sebanyak 249 kepala SPPG telah diberhentikan hingga 26 Agustus 2026. 

Pemberhentian dilakukan karena berbagai pelanggaran, mulai dari kasus keracunan makanan, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, hingga pelanggaran disiplin lainnya.

Di sisi lain, skala pelaksanaan program terus diperluas. Hingga periode tersebut, BGN mencatat sebanyak 27.485 SPPG telah beroperasi.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tantangan pemerintah dalam memastikan standar operasional, keamanan pangan, higiene, dan sanitasi diterapkan secara konsisten di seluruh unit pelayanan.

BGN juga melakukan pemeriksaan terhadap profil dapur serta kesesuaian data penerima manfaat sebagai bagian dari penataan pelaksanaan program.

Pemerintah sebelumnya menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola MBG dapat dibenahi sebelum 20 Oktober 2026.

Pembenahan mencakup penguatan disiplin kepala SPPG, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.

Dengan jumlah SPPG yang telah mencapai puluhan ribu unit, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kapasitas penyediaan makanan. 

Baca Juga: Petrokimia Gresik Raih Pelabuhan Terbaik, Zulhas Soroti Logistik Pangan

Ketepatan waktu memasak, distribusi, hingga konsumsi juga menjadi bagian penting untuk memastikan makanan yang diterima masyarakat tetap memenuhi standar keamanan pangan.

Pernyataan Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar perluasan cakupan MBG, tetapi juga memperketat pelaksanaan di tingkat SPPG.

Sanksi pemberhentian menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memastikan pengelola program menjalankan tugas sesuai ketentuan.

"Kalau yang sengaja, ya ditindak," kata Zulhas.