Zuckerberg ‘Sandera’ Denda Triliunan Demi Seret YouTube dan TikTok
Jakarta - Kesepakatan bersejarah senilai USD 18 miliar (Rp 321 triliun) dari Meta untuk menyelesaikan gugatan federal ternyata punya satu syarat yaitu pesaing utamanya, TikTok dan YouTube, harus setuju ...
Jakarta -
Kesepakatan bersejarah senilai USD 18 miliar (Rp 321 triliun) dari Meta untuk menyelesaikan gugatan federal ternyata punya satu syarat yaitu pesaing utamanya, TikTok dan YouTube, harus setuju melakukan perubahan keselamatan yang sama pada aplikasi mereka sebelum Mark Zuckerberg bersedia membayar jumlah penuh kesepakatan tersebut.
Berdasar klausul, Meta awalnya hanya bertanggung jawab atas 70% pembayaran atau sekitar USD 12,7 miliar. Sisa 30% yang totalnya USD 5,3 miliar, 'dicairkan' hanya jika TikTok dan YouTube membayar total USD 5,3 miliar dan ikut memberlakukan perubahan, termasuk batas penggunaan harian untuk remaja, mode malam yang memblokir akses selama jam tidur, serta verifikasi usia.
Meta bahkan secara terbuka menantang para pesaingnya dalam sebuah surat terbuka. "Perlindungan ini hanya akan benar-benar efektif jika kami bekerja sama dengan rekan-rekan kami, TikTok dan YouTube, untuk menerapkan langkah-langkah yang sama," sebut mereka, dikutip detikINET dari NY Times.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik TikTok yang baru-baru ini juga mencapai kesepakatan damai USD 400 juta dengan Departemen Kehakiman AS dalam gugatan privasi anak terpisah, maupun YouTube, sama-sama memilih bungkam menanggapi seruan aksi Meta itu.
Penyelesaian USD 18 miliar ini diumumkan hanya beberapa hari setelah dimulainya persidangan bersejarah yang diajukan koalisi jaksa agung negara bagian. Mereka menuduh Meta sengaja membuat anak kecanduan media sosial dan mengabaikan bahaya seperti kecemasan, depresi, dan bahkan bunuh diri demi laba perusahaan.
Meskipun syarat-syarat penyelesaian tersebut secara luas dipuji, beberapa pendukung hak anak tetap mempermasalahkan sejumlah rincian termasuk syarat penangguhan dana USD 5,3 miliar tersebut, kurangnya tindakan tegas terhadap algoritma rekomendasi, serta bahwa kesepakatan ini akan kedaluwarsa setelah 10 tahun.
"Fakta bahwa Meta tidak harus membayar denda penuh kecuali jika perusahaan pesaingnya mengikuti jejak mereka, semakin menggarisbawahi bahwa penyelesaian ini sama sekali belum cukup untuk menciptakan internet yang lebih aman dan tidak memicu kecanduan," ujar Direktur Eksekutif Fairplay, Josh Golin.
"Keluarga-keluarga ini tidak bisa menunggu selesainya proses litigasi terhadap semua perusahaan media sosial yang memakan waktu lama dan menghabiskan banyak sumber daya," imbuhnya.
Sementara itu, beberapa jaksa agung negara bagian kini mulai meningkatkan tekanan kepada perusahaan-perusahaan media sosial pesaing Meta agar segera menyusul dalam menerapkan perubahan keselamatan tersebut.
"Untuk TikTok, YouTube, dan Snapchat, ekspektasi kami sangat jelas. Kalian selanjutnya," tegas Jaksa Agung Connecticut, William Tong.
(fyk/fay)
TAGS
LIHAT LAINNYA