pickleballvnz.com

Yusril tekankan pemanfaatan AI harus tetap berada dalam koridor hukum

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya memastikan perkembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) tetap berada dala...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya memastikan perkembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) tetap berada dalam koridor hukum, konstitusi, serta perlindungan hak warga negara.

Dalam 6th International Conference on Democracy and National Resilience (6th ICDNR) 2026, di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis ia mengatakan efisiensi yang ditawarkan teknologi tidak dapat menggantikan legitimasi dan tanggung jawab manusia dalam setiap pengambilan keputusan publik.

"Pemanfaatan teknologi perlu disertai dengan pembatasan kekuasaan melalui prinsip hukum serta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan atau dibantu oleh sistem algoritma," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta.

Yusril menegaskan logika konstitusi harus tetap ditempatkan di atas logika mesin sehingga penggunaan AI dalam pemerintahan tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan efisiensi teknologi, tetapi juga harus memperhatikan legitimasi keputusan, transparansi, kepastian hukum, dan dampaknya terhadap hak asasi manusia.

Dalam forum tersebut, Menko menyoroti semakin luasnya integrasi AI dalam sistem administrasi publik.

Dengan demikian, ia menekankan pentingnya akuntabilitas manusia dalam penggunaan AI, khususnya ketika teknologi digunakan untuk mendukung proses administrasi maupun pengambilan keputusan yang berdampak terhadap masyarakat.

Regulasi terkait AI, menurutnya, perlu memperhatikan risiko dan dampaknya terhadap hak asasi manusia sehingga perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip negara hukum.

Dalam konteks demokrasi, Yusril turut mengingatkan tantangan yang muncul dari derasnya arus informasi digital, termasuk penyebaran konten manipulatif dan propaganda politik.

Dikatakan bahwa kondisi tersebut membutuhkan kemampuan berpikir kritis masyarakat dalam menyikapi informasi sekaligus memperkuat kedaulatan digital sebagai bagian dari kemandirian negara dalam mengelola ruang siber.

Pada bidang penegakan hukum, dia menyampaikan teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi hukum maupun membantu proses analisis bukti.

Namun demikian, lanjut dia, penggunaan teknologi tidak boleh menghilangkan pendekatan humanistik dalam melihat persoalan keadilan.

“Setiap keputusan hukum tetap membutuhkan tanggung jawab manusia. Data dan teknologi dapat membantu proses pengambilan keputusan, tetapi keadilan tidak dapat semata-mata ditentukan oleh angka dan algoritma,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, Internasionalisasi, dan Informasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Profesor Irwan Trinugroho menilai 6th ICDNR 2026 menjadi ruang akademik untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam membahas demokrasi dan ketahanan nasional, termasuk perkembangan AI serta implikasinya terhadap hukum, HAM, dan tata kelola.

Konferensi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan akademisi, pemerintah, serta komunitas internasional.

Prof Irwan turut menyampaikan capaian akademik UNS, yang pada tahun ini memperingati 50 tahun berdirinya sejak 1976, serta komitmen universitas untuk terus meningkatkan prestasi dan kontribusinya bagi para pemangku kepentingan.

Sementara itu, akademisi UNS Gayatri Dyah Suprobowati menyoroti pentingnya konferensi akademik internasional sebagai ruang pertemuan lintas sektor dan lintas negara.

Kehadiran akademisi dari berbagai universitas serta keterlibatan mitra dan delegasi dari kawasan Asia dan wilayah lainnya dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi pertukaran informasi, pengembangan riset, dan penguatan kerja sama internasional.

Melalui 6th ICDNR 2026, berbagai perspektif tersebut menjadi bagian dari dialog mengenai masa depan demokrasi dan ketahanan nasional di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat internasional diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta merumuskan pendekatan yang mampu menempatkan kemajuan teknologi tetap sejalan dengan prinsip hukum, demokrasi, dan perlindungan hak warga negara.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.