WFH ASN Resmi Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal
Berita Nasional Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 W...
Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan gerakan budaya kerja baru yang telah diterapkan selama dua bulan terakhir.
Baca Juga
Perpanjangan kebijakan ini diumumkan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk membangun pola kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pemerintah memperpanjang pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara selama satu hari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi pelaksanaan gerakan budaya kerja baru dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif, mempercepat digitalisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi," ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Baca Juga
Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Pemerintah memastikan perpanjangan kebijakan WFH tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh layanan yang bersentuhan langsung dengan publik tetap beroperasi secara normal selama kebijakan tersebut berlangsung.
Baca Juga
Beberapa layanan yang dipastikan tetap berjalan penuh meliputi:
- Layanan kesehatan
- Layanan pendidikan
- Administrasi kependudukan
- Perizinan
- Mal Pelayanan Publik
Menurut Qodari, setiap instansi diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme WFH sesuai dengan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan masing-masing sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
WFH Jadi Bagian Pola Kerja Fleksibel ASN
Qodari menjelaskan bahwa kebijakan WFH bukan merupakan aturan baru. Pola kerja fleksibel bagi ASN telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memandang WFH hanya sebagai perubahan lokasi bekerja, tetapi sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.
"WFH merupakan salah satu bentuk penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN. Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," kata Qodari.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, orientasi kinerja instansi pemerintah diukur melalui penilaian kapabilitas kelembagaan. Sementara itu, kinerja individu ASN tetap dinilai berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).