Wamenag Pastikan Madrasah Ramah Anak, Kemenag Siapkan Satgas hingga Aplikasi Pengaduan Kekerasan
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan Kementerian Agama terus memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan melalui program madrasah ramah anak. Upaya itu dilakukan dengan menyiapkan regulasi, satuan tugas, hingga aplikasi pengaduan untuk menangani dugaan kekerasan terhadap peserta didik.
Bagikan:
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan Kementerian Agama terus memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan melalui program madrasah ramah anak. Upaya itu dilakukan dengan menyiapkan regulasi, satuan tugas, hingga aplikasi pengaduan untuk menangani dugaan kekerasan terhadap peserta didik.
Komitmen tersebut disampaikan Romo saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional di MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif, Jakarta. Menurut dia, peringatan Hari Anak Nasional menjadi pengingat lingkungan pendidikan harus mampu menjamin rasa aman dan nyaman bagi setiap anak.
Romo menilai suasana belajar yang sehat dapat dilihat dari kondisi peserta didik di sekolah. Ia mengaku melihat para siswa belajar dengan penuh keceriaan tanpa menunjukkan adanya tekanan selama mengikuti proses pembelajaran.
"Saya juga melihat kesungguhan guru-gurunya, dan tadi saya merasakan kehangatan anak-anak. Tidak mungkin anak seceria ini kalau suasana pembelajarannya itu ada hal-hal yang membuat mereka tertekan," kata Romo, Kamis, 23 Juli.
Ia juga mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pola pengasuhan dan pendidikan anak sebagai penentu masa depan bangsa.
"Kata Bapak Prabowo, kita ingin membayangkan Indonesia ke depan seperti apa, jawabnya adalah bagaimana hari ini kita mengasuh, mendidik, dan menyayangi anak-anak kita hari ini," ujarnya.
Untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan madrasah dan pondok pesantren, Kementerian Agama telah membentuk mekanisme penanganan laporan dugaan kekerasan. Selain menyiapkan regulasi dan satuan tugas, Kemenag juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan korban maupun saksi mendapat perlindungan selama proses penanganan kasus.
"Kita sudah launching untuk madrasah dan ponpes ramah anak di Al-Hamidiyah, Depok, dengan aplikasi yang memudahkan anak memberikan laporan. Kemudian kita sudah siap menindaklanjutinya bersama lintas kementerian dan lembaga," tutur Romo.
Sementara itu, Kepala MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif Faizah mengatakan sekolahnya telah menerapkan konsep madrasah ramah anak melalui Gerakan Sekolah Menyenangkan. Konsep tersebut diterapkan agar peserta didik merasa aman dan nyaman selama menjalani kegiatan belajar mengajar.
"Di MTs 41 kita sudah menyelenggarakan madrasah ramah anak. Anak-anak diajar oleh guru-guru yang menyenangkan dan suasana kelas juga dirancang agar mencerminkan madrasah yang menyenangkan untuk anak-anak kita," ucap Faizah.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+