pickleballvnz.com

Wali Kota nonaktifkan sementara Camat Medan Timur - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota menonaktifkan sementara Camat Medan Timur karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat. Kepala Badan Ke...

Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota menonaktifkan sementara Camat Medan Timur karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Subhan Fajri di Medan, Senin, mengatakan, pembebasan tugas sementara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga integritas aparatur.

"Ini juga dalam mewujudkan tata kelola pemerintah  yang bersih, profesional, akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Subhan mengatakan, pembebasan sementara itu ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 80.0.1.6.2/13035.K tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Medan Timur, Kota Medan.

Dalam surat tersebut, kata dia, kebijakan bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

"Pembebasan tugas sementara yang bersangkutan sebagai Camat Medan Timur Fnd itu terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026," kata dia.

Menurut dia, kebijakan Wali Kota Medan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan hasil audit inspektorat mengenai audit khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oknum ASN atas proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

"Audit khusus tersebut dilaksanakan Inspektorat Kota Medan dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang dilakukan yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas Camat Medan Amplas," kata dia.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit inspektorat Kota Medan nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 per 30 Juli 2026 menyimpulkan yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas Camat Medan Amplas melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Atas hasil audit tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membentuk Tim Pemeriksa Adhoc guna memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kami membentuk tim pemeriksa Adhoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai disiplin PNS," sebut dia.

Ia menegaskan, pembebasan sementara tersebut bukan merupakan hukuman disiplin yang ditetapkan pemerintah kota setempat kepada yang bersangkutan.

Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan oleh tim pemeriksa yang telah dibentuk.

"Keputusan mengenai jenis hukuman disiplin akan dijatuhkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai dilaksanakan," ujarnya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.