pickleballvnz.com

Wali Kota Nonaktifkan Camat Medan Timur Gara-gara Pungli Pengurusan Penempatan Jabatan

Bagikan: MEDAN - Pemerintah Kota menonaktifkan sementara Camat Medan Timur karena terkait dugaan penyalahgun...

Bagikan:

MEDAN - Pemerintah Kota menonaktifkan sementara Camat Medan Timur karena terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Subhan Fajri mengatakan pembebasan tugas sementara tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga integritas aparatur.

"Ini juga dalam mewujudkan tatakelola pemerintahyang bersih, profesional, akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 10 Agustus.

Subhan mengatakan, pembebasan sementara itu ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 80.0.1.6.2/13035.K tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Medan Timur, Kota Medan.

Dalam surat tersebut, kata dia, kebijakan bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

"Pembebasantugas sementara yang bersangkutan sebagai Camat Medan Timur Fnd itu terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026," kata dia.

Menurut dia,kebijakan Wali Kota Medan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan hasil audit inspektorat mengenai audit khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenangyang dilakukan ASN atas proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

"Audit khusus tersebut dilaksanakan Inspektorat Kota Medan dalam penanganan pengaduan masyarakatterkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang dilakukan yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas Camat Medan Amplas," kata dia.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit inspektorat Kota Medan nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 per 30 Juli 2026 menyimpulkan yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas Camat Medan Amplas melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Atas hasil audit tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkanKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membentuk Tim Pemeriksa Adhoc guna memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

BACA JUGA:


"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kami membentuktim pemeriksa Adhoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangmengenai disiplin PNS," sebut dia.

Ia menegaskan, pembebasan sementara tersebut bukan merupakan hukuman disiplin yang ditetapkan pemerintah kota setempat kepada yang bersangkutan.

Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan oleh tim pemeriksa yang telah dibentuk.

"Keputusan mengenai jenis hukuman disiplin akan dijatuhkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai dilaksanakan," ujarnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+