pickleballvnz.com

Wagub Emil tegaskan biaya pengobatan korban keracunan ditanggung negara - ANTARA News Jawa Timur

Pokoknya ditangani. Butuh logistik, kita dukung dari unit-unit Pemprov. Surabaya (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Jatim Emil Elestianto...

Pokoknya ditangani. Butuh logistik, kita dukung dari unit-unit Pemprov.

Surabaya (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan biaya pengobatan korban dugaan keracunan makanan di Sidoarjo akan ditanggung negara.

“Harus ditanggung negara,” kata Emil menanggapi penanganan korban dugaan keracunan MBG usai rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis.

Emil mengatakan pemerintah daerah memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis yang diperlukan. 

Hal tersebut menjadi prioritas agar masyarakat khususnya anak-anak penerima makanan bergizi gratis (MBG) sehingga mereka tidak menunda pemeriksaan ketika mengalami gejala setelah mengonsumsi makanan.

Menurut dia, Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan kebutuhan pelayanan kesehatan termasuk obat-obatan dan logistik medis, tersedia bagi korban.

“Pokoknya ditangani. Butuh logistik, kita dukung dari unit-unit Pemprov,” ujarnya.

Emil menuturkan pembiayaan perawatan korban akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. 

Ia menjelaskan rumah sakit pemerintah memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda dengan fasilitas kesehatan swasta karena kasus tersebut tidak termasuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.

Pemprov Jatim, kata dia, juga memiliki opsi menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila kebutuhan penanganan korban melebihi anggaran yang telah tersedia pada Dinas Kesehatan.

“Kita punya BTT juga kalau sampai yang sudah teranggarkan di Dinas Kesehatan tidak memadai,” katanya.

Terkait dugaan penyebab keracunan, Emil menyatakan pemerintah masih menunggu hasil penelusuran Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dinas Kesehatan setempat.

Ia menegaskan pembenahan pelaksanaan MBG tetap menjadi kewenangan BGN, sementara pemerintah daerah akan memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya.
 

Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.