Viral WN Amerika Promosi Penjualan Lahan 54 Are di Bali
Jakarta - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SR (34) sedang disorot. Dia mempromosikan penjualan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, melalui media sosial.Aksi tersebut ram...
Jakarta -
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SR (34) sedang disorot. Dia mempromosikan penjualan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, melalui media sosial.
Aksi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video yang beredar di Facebook, menampilkan aktivitas SR mempromosikan lahan di Kintamani. Video itu disertai tulisan "54 ARE OF LAND FOR SALE IN KINTAMANI, BALI".
SR tampak memperlihatkan kondisi lahan dengan latar panorama pegunungan Kintamani. Dalam narasinya, SR mengaku membutuhkan waktu hingga lima tahun untuk meyakinkan pemilik lahan agar bersedia menjual tanah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"I drop this land over here after five years of convincing the owner to sell this beautiful, only non-developed land in the busiest streets of Kintamani," ujar SR dalam video tersebut.
SR kemudian menawarkan lahan itu kepada calon investor dan pengembang properti. Ia secara khusus menyebut pengembang vila maupun hotel sebagai pihak yang berpotensi memanfaatkan lahan tersebut.
"If you are a villa developer, hotel developer, someone that just wants to build something super unique and rare, this is the opportunity and this is just dropped today," kata dia.
Unggahan tersebut kemudian menuai respons dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan aktivitas WNA tersebut yang mempromosikan penjualan tanah di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Denpasar memanggil SR untuk dimintai klarifikasi. Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar Putu Suhendra mengatakan, pemanggilan terhadap WNA asal Amerika Serikat tersebut dilakukan pada Kamis (30/7/2026).
"Hari ini yang bersangkutan baru dipanggil. Inisial SR, 34 tahun," ujar Putu Suhendra.
Namun, hingga Kamis sore, SR belum datang memenuhi panggilan tersebut. Putu menjelaskan pihaknya memang baru melayangkan pemanggilan pada hari yang sama sehingga masih menunggu kedatangan yang bersangkutan.
"Belum karena hari ini kami baru panggil," kata dia.
Hingga saat ini, belum ada kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian dalam aktivitas tersebut. Imigrasi masih menunggu kehadiran SR untuk menjalani proses klarifikasi.
(fem/fem)