pickleballvnz.com

UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Mata Pengamat Politik, Bawono Singgung Sisi Hubungan Industrial

 Berita Nasional Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:30 WIB...

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Jakarta, VIVA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan tuai berbagai komentar dari berbagai kalangan, terutama Pengamat Politik Bawono Kumoro.

Baca Juga

Kata dia, pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk menjadi UU patut diapresiasi secara positif karena mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Salah satu substansi utama UU Perlindungan Ketenagakerjaan mempertegas pelindungan hak pekerja atau hak buruh melalui jaminan kesempatan dan juga perlakuan sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan," ucap Bawono dikutip dari antaranews, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga

Bahkan kata dia, UU tersebut menguatkan prinsip nondiskriminasi mulai dari proses rekrutmen, pengupahan hingga hubungan kerja.

Kemudian dari sisi hubungan industrial, Bawono juga melihat aturan ini memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial

Baca Juga

"Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini merupakan wujud respons positif DPR RI dan pemerintah melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja" jelas Bawono.

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK itu diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026. (ant)

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani

DPR Tegaskan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Akui soal Hubungan Kemitraan

DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Regulasi tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.

VIVA.co.id

7 Oktober 2026