Untuk peroleh layanan perizinai, ini yang diwajibkan Pemkab Nagan Raya - ANTARA News Aceh
Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh mewajibkan masyarakat di daerahnya melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagai salah...
Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh mewajibkan masyarakat di daerahnya melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan perizinan dan administrasi publik di daerah itu.
“Kebijakan ini kami lakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Selasa.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 199 Tahun 2026, dan bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan kini resmi diintegrasikan sebagai syarat wajib dalam berbagai layanan administrasi publik dan pemerintahan.
Bupati yang akrab disapa TRK mengatakan langkah tersebut diambil untuk membangun budaya taat pajak, sekaligus wujud gotong royong masyarakat dalam membangun daerah.
"Penerbitan surat edaran ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 21 Tahun 2024," katanya menambahkan.
Menurut dia, integrasi persyaratan lunas PBB-P2 ini menyasar berbagai sektor vital. Di sektor perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk sektor perizinan wajib memastikan setiap pemohon izin melampirkan bukti lunas PBB-P2.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk administrasi kepegawaian bagi ASN di BKPSDM dan seluruh Kepala OPD di Nagan Raya. Bagi ASN yang mengurus kenaikan pangkat, mutasi, promosi jabatan, hingga layanan kepegawaian lainnya juga dipersyaratkan bukti lunas pajak.
Pemkab Nagan Raya, Aceh juga mengimbau kepada seluruh pimpinan perbankan di Nagan Raya untuk mewajibkan debitur, baik ASN maupun umum melampirkan bukti lunas PBB-P2 atas objek pajak yang dijadikan agunan kredit.
Kemudian dalam peralihan hak tanah dan bangunan, BPN, notaris, dan PPAT diminta memastikan bukti pelunasan PBB-P2 menjadi syarat sah dalam setiap proses peralihan hak.
“Seluruh keuchik (kepala desa), aparatur gampong, hingga anggota tuha peut diwajibkan menjadi teladan dengan melunasi PBB-P2 tahun berjalan,” katanya menambahkan.
Bupati Teuku Raja Keumangan menekankan kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pundi-pundi penerimaan daerah, tetapi juga sebagai sarana edukasi partisipatif bagi warga.
"Dengan adanya sinergi berbagai pihak serta seluruh masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 semakin meningkat sehingga PAD dapat terus bertambah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh mengajak seluruh warganya untuk bangga dan tepat waktu dalam membayar pajak demi kemandirian daerah.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik demi terwujudnya Nagan Raya yang mandiri dan madani," pungkasnya.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.