Undana dan mantan mahasiswa sepakat akhiri polemik status akademik
Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mantan mahasiswanya Sri Sulastri Hamza mencapai kesepakatan untuk mengakhiri polemik mengenai status ANTARA News ntt 5 ...
Undana dan mantan mahasiswa sepakat akhiri polemik status akademik
Selasa, 4 Agustus 2026 12:11 WIB
Rektor Undana Prof. Jefri S. Bale saat memimpin rapat bersama mantan mahasiswanya Sri Sulastri Hamza yang berpolemik dengan Undana di Kupang, Senin (3/8/2026). ANTARA/Ho-Undana Kupang
Kupang (ANTARA) - Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mantan mahasiswanya Sri Sulastri Hamza mencapai kesepakatan untuk mengakhiri polemik mengenai status akademik melalui dialog terbuka yang digelar di Ruang Rapat Rektor.
Dialog dipimpin Rektor Undana Prof. Jefri S. Bale di Gedung Rektorat Undana, di Kupang, Senin dan dihadiri jajaran pimpinan universitas, pengelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), perwakilan BEM dan BLM Undana, serta Sri Sulastri Hamza.
Dalam forum itu, Sri Sulastri menyampaikan keberatannya terkait tidak dapat mengikuti ujian skripsi, penolakan pengakuan nilai semester tujuh, hingga opsi mutasi studi.
Universitas kemudian memberikan penjelasan berdasarkan data Sistem Informasi Akademik (SIAKAD), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022.
Rektor Undana Prof. Jefri S. Bale menjelaskan nama Sri Sulastri tidak tercantum dalam Kartu Rencana Studi (KRS) semester tujuh karena tidak terdapat input dan validasi dosen pembimbing akademik.
Kondisi tersebut disebut dipengaruhi keterlambatan registrasi sehingga nilai pada semester tersebut tidak dapat ditranskripkan.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa mahasiswa tidak melakukan registrasi tepat waktu sehingga statusnya di PDDikti sempat tidak aktif. Registrasi kembali baru dilakukan pada semester 10 dengan melunasi tunggakan registrasi semester delapan, sembilan, dan 10.
Selain itu, Undana menyebut pada semester genap 2025/2026 masa studi mahasiswa telah mencapai semester XIV atau batas maksimal.
Dari total beban studi 145 SKS, mahasiswa baru menyelesaikan 122 SKS sehingga masih kekurangan 17 SKS mata kuliah wajib. Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022, syarat mengikuti ujian skripsi adalah telah lulus sedikitnya 139 SKS.
Rektor Undana Prof. Jefri S. Bale mengatakan seluruh kebijakan akademik yang diterapkan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan kepastian hukum.
"Seluruh regulasi akademik yang diterapkan institusi bertumpu pada asas kepastian hukum dan ikhtiar penyelamatan masa depan mahasiswa. Undana pada prinsipnya sangat mendukung hak dan kewajiban mahasiswa selama menempuh studi, dan tidak ingin ada mahasiswa yang mutasi atau bahkan drop out," katanya.
Oleh karena itu, solusi akademik yang ditawarkan ialah mutasi atau pindah ke perguruan tinggi lain agar kredit mata kuliah yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan studi.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak akademik, keuangan, dan pengelola Program Studi Akuntansi FEB, Sri Sulastri menerima data yang disampaikan universitas.
Sementara itu, perwakilan BEM dan BLM Undana mengapresiasi keterbukaan pimpinan universitas yang menghadirkan seluruh pihak terkait dalam forum dialog.
"BEM dan BLM Undana menyambut baik transparansi yang dibuka pimpinan universitas dengan menghadirkan berbagai pihak untuk mendengar secara langsung duduk persoalan secara komprehensif," kata perwakilan BEM dan BLM.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.