Umrah mandiri dilarang? Ahli Pemerintah jelaskan aturan PPIU
Ahli yang diajukan pemerintah Harkristuti Harkrisnowo menilai Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tetap konstitusional karena ANTARA News kalteng 13 ...
Umrah mandiri dilarang? Ahli Pemerintah jelaskan aturan PPIU
Selasa, 1 September 2026 18:11 WIB
Ahli hukum pidana dan hak asasi manusia Prof. Harkristuti Harkrisnowo memberikan keterangan sebagai ahli pemerintah dalam sidang uji materri UU Haji dan Umroh menyoal umroh mandiri berpotensi dipidana dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (1/9/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Ahli yang diajukan pemerintah Harkristuti Harkrisnowo menilai Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tetap konstitusional karena bertujuan melindungi jamaah, bukan membatasi pelaksanaan ibadah umrah.
Harkristuti menyampaikan pendapat tersebut dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 115 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
"Saya berpendapat bahwa Pasal 115 dan Pasal 122 bukanlah instrumen untuk membatasi ibadah semata, tapi merupakan instrumen melindungi jamaah dan memastikan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah dilakukan oleh pihak yang memiliki legitimasi dan bertanggung jawab," kata Harkristuti.
Ahli hukum pidana dan hak asasi manusia itu menjelaskan sanksi pidana dalam Pasal 115 dan Pasal 122 pada prinsipnya memiliki legitimasi untuk dipertahankan karena melindungi kepentingan hukum yang fundamental, khususnya hak, keselamatan, harkat, dan martabat jamaah.
Menurut dia, penyelenggaraan haji dan umrah memiliki karakter khusus yang tidak dapat direduksi menjadi hubungan jasa komersial semata.
Dalam kondisi terdapat ketimpangan informasi dan posisi jamaah yang rentan, menurut Harkristuti, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan yang efektif.
Dari perspektif hak asasi manusia, ia menilai perkara tersebut bukan merupakan pilihan antara kebebasan menjalankan ibadah dan regulasi negara.
Negara, kata dia, tidak boleh menghalangi masyarakat menjalankan ibadah, tetapi juga tidak boleh membiarkan jamaah berada dalam posisi rentan terhadap pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah tanpa hak dan tanpa tanggung jawab hukum.
Meski demikian, Harkristuti mengingatkan penerapan norma tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak digunakan untuk memidana orang yang sekadar membantu keluarga melaksanakan umrah secara mandiri.
"Tentu, yang perlu dijaga adalah garis batasnya, jangan sampai norma tersebut digunakan untuk memidanakan orang yang sekadar melaksanakan, membantu keluarga, melaksanakan umrah secara mandiri," katanya.
"Tapi jangan pula dipersempit sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan tanpa hak dapat lolos hanya karena pelakunya menyatakan kegiatannya nonkomersial dan tidak memiliki keuntungan," sambungnya.
Atas dasar itu, Harkristuti berpendapat Pasal 115 dan Pasal 122 tetap konstitusional sehingga permohonan pemohon sebaiknya ditolak.
Pengujian Pasal 115 dan Pasal 122 tersebut dimohonkan oleh Febriansyah Ramadhan, dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, dalam Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.
Pemohon mempersoalkan potensi ketidakpastian hukum dari kedua norma tersebut karena dinilai dapat digunakan sebagai dasar untuk memidana orang yang mengoordinasikan perjalanan umrah mandiri bersama keluarga atau kerabat.
Pasal 115 mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.
Sementara Pasal 122 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115.
Majelis hakim menyatakan persidangan Selasa merupakan sidang terakhir dalam pemeriksaan perkara tersebut.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon, DPR, dan Presiden untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat tujuh hari kerja sejak sidang terakhir atau hingga Rabu (9/9).
Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.