pickleballvnz.com

Uji Tuntas HAM di Industri Nikel Wajib Disiapkan, Pakar Soroti Risiko Asesmen Cuma Formalitas

Industri nikel menjadi salah satu sektor yang paling menarik untuk menguji efektivitas kebijakan tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel bersinggungan langsung dengan investasi, pekerja,...

Industri nikel menjadi salah satu sektor yang paling menarik untuk menguji efektivitas kebijakan tersebut. Pasalnya, aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel bersinggungan langsung dengan investasi, pekerja, masyarakat sekitar, lingkungan, serta rantai pasok global.

Pakar mengingatkan, tantangan terbesar bukan sekadar membuat perusahaan mengisi laporan HRDD. Persoalannya adalah memastikan hasil asesmen benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan dan memiliki konsekuensi ketika ditemukan persoalan.

Apa Itu Uji Tuntas HAM dan Mengapa Industri Nikel Jadi Ujian?

Uji Tuntas HAM adalah proses bagi perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, memantau, dan menangani dampak kegiatan bisnis terhadap HAM. Konsep ini mengacu pada kerangka United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang menempatkan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM sebagai salah satu dari tiga pilar utama.

Dua pilar lainnya adalah kewajiban negara untuk melindungi HAM serta akses korban terhadap pemulihan.

Sophia Alatas, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, menjelaskan bahwa Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Presiden mengenai kepatuhan bisnis dan HAM. Dalam rancangan kebijakan tersebut, perusahaan dengan sedikitnya 2.000 pekerja direncanakan memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan uji tuntas HAM.

Proses asesmen tidak hanya mengandalkan laporan perusahaan. Pemerintah juga merencanakan verifikasi lapangan serta keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pekerja, masyarakat sekitar, kelompok rentan, dan konsumen.

Di sinilah industri nikel menjadi penting. Operasi tambang dan kawasan pengolahan dapat menciptakan dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar hubungan perusahaan dengan karyawannya.

Mengapa Pakar Khawatir Asesmen HAM Hanya Jadi Formalitas?

Kekhawatiran terbesar muncul ketika uji tuntas HAM hanya diperlakukan sebagai kewajiban administratif.

Iman Prihandono, Guru Besar Universitas Airlangga, menilai kewajiban HRDD tidak akan efektif jika hanya berdiri sebagai satu regulasi. Menurutnya, diperlukan ekosistem hukum dan pengawasan yang mendukung.

Ia menekankan prinsip knowing and showing, yakni perusahaan bukan hanya harus mengetahui risiko HAM dalam aktivitas bisnisnya, tetapi juga menunjukkan bagaimana risiko tersebut ditangani.

“Mandatory HRDD di Indonesia tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada supporting ecosystem," dalam Konferensi Nasional “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM” yang diselenggarakan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Masalahnya, jika proses “showing” terutama berasal dari informasi yang disampaikan perusahaan, muncul pertanyaan mengenai siapa yang memastikan informasi tersebut benar.

Iman karena itu mendorong adanya Registri Nasional yang terbuka. Hasil asesmen, setidaknya dalam bentuk informasi yang dapat dipahami publik, idealnya dapat diketahui masyarakat sehingga pihak yang terdampak memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau mempertanyakan hasilnya.

Logikanya sederhana. Jika sebuah perusahaan menyatakan tidak memiliki risiko HAM yang signifikan, sementara masyarakat sekitar mempunyai pengalaman berbeda, sistem HRDD harus menyediakan mekanisme untuk mempertemukan dua informasi tersebut.

Tanpa mekanisme itu, laporan HRDD berpotensi berubah menjadi dokumen kepatuhan, bukan alat untuk menemukan dan memperbaiki dampak.

Bagaimana Uji Tuntas HAM Seharusnya Bekerja di Lapangan?

Perbedaan antara HRDD substantif dan sekadar checklist dapat dilihat dari prosesnya.

Dalam model yang hanya berorientasi pada kepatuhan, perusahaan dapat menjalankan alur sederhana:

mengisi laporan → melakukan asesmen → menyerahkan dokumen → dinyatakan patuh.

Sementara HRDD yang lebih substantif membutuhkan proses yang lebih panjang:

identifikasi risiko → verifikasi lapangan → konsultasi dengan pekerja dan masyarakat → mitigasi → pemantauan → pengaduan → pemulihan.

Titis Fitriani, Peneliti Kebijakan Energi dan Lingkungan dari Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER), menekankan pentingnya membedakan indikator administratif ESG dengan uji tuntas HAM.

Menurutnya, asesmen tidak boleh berhenti pada indikator yang tercantum dalam dokumen perusahaan. Dampak nyata terhadap manusia harus menjadi perhatian utama.

AEER menemukan sejumlah persoalan di kawasan industri nikel, mulai dari konflik lahan, akses terhadap air bersih, kondisi lingkungan hingga hak pekerja.

Artinya, keberhasilan HRDD tidak semata-mata ditentukan oleh apakah perusahaan mempunyai laporan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah proses tersebut mampu menemukan persoalan yang dirasakan masyarakat dan pekerja.

Investor China dan Tantangan Uji Tuntas HAM di Rantai Pasok Nikel

Persoalan HRDD di industri nikel juga tidak bisa dilepaskan dari struktur investasi dan rantai pasok global.

Iman menyoroti dominasi investor dari China dalam industri nikel Indonesia. Menurutnya, tantangan muncul ketika perusahaan beroperasi di Indonesia, tetapi rantai pasok atau pasar yang menjadi tujuan produknya tidak menerapkan standar HAM dan lingkungan yang setara.

Kondisi tersebut membuat tekanan pasar terhadap perusahaan menjadi lebih kompleks.

Jika investor atau pembeli tidak mensyaratkan standar HAM tertentu, perusahaan mungkin tidak menghadapi tekanan ekonomi yang cukup besar untuk memperbaiki praktiknya.

Karena itu, HRDD tidak cukup dilihat sebagai hubungan antara pemerintah Indonesia dan perusahaan. Kebijakan tersebut juga perlu dipahami dalam konteks rantai pasok global, standar investasi, dan akses pasar internasional.

Iman bahkan memberikan ukuran yang lebih keras: jika regulasi Indonesia tidak mampu memberikan dampak terhadap rantai pasok global, masih ada bagian yang belum terselesaikan.

Dalam konteks ini, standar HAM dapat menjadi instrumen yang mempertemukan kepentingan perlindungan masyarakat dengan kepentingan perdagangan dan investasi.

Jika Perpres Tidak Mengubah Rantai Pasok Global, Apa yang Kurang?

Cahyadi Yudodahono, Plt. Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral, Sekretariat Tim Nasional OECD, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, menjelaskan bahwa isu responsible business conduct merupakan bagian dari proses teknis aksesi Indonesia menuju OECD.

Indonesia masih menjalani proses technical review terhadap berbagai instrumen OECD. Dalam proses tersebut, kesesuaian kebijakan Indonesia dengan standar OECD menjadi salah satu aspek yang dinilai.

Cahyadi juga mengaitkan responsible business conduct dengan pentingnya koherensi kebijakan, investasi yang bertanggung jawab, serta akses terhadap pasar global.

“Hilirisasi nikel bukan hanya agenda ekonomi, tetapi memiliki dampak yang lebih luas, termasuk HAM dan ESG," ujar Cahyadi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan HRDD berada di persimpangan antara agenda hilirisasi, keberlanjutan dan integrasi Indonesia ke ekonomi global.

Target aksesi OECD yang dibahas adalah 2029. Namun, Cahyadi menegaskan bahwa target tersebut tidak otomatis berarti Perpres Uji Tuntas HAM harus ditandatangani pada tahun yang sama. Perpres merupakan salah satu bagian dari instrumen kebijakan yang akan dilihat dalam proses yang lebih luas.

Baca Juga: Indonesia Raja Nikel Dunia, tetapi 97 Persen Listrik untuk Pengolahannya Masih dari Batu Bara

Baca Juga: Insentif untuk Ekosistem Baterai NMC Jadi Akselerator Hilirisasi Nikel Nasional

Apakah Perpres Uji Tuntas HAM Cukup Kuat?

Iman menilai rancangan Perpres merupakan langkah maju, tetapi masih memiliki keterbatasan dalam hal daya paksa.

Menurutnya, peraturan tersebut membutuhkan insentif dan disinsentif yang cukup kuat agar perusahaan mempunyai alasan nyata untuk patuh.

Ia juga menyoroti jenis sanksi yang dibahas, seperti peringatan, publikasi melalui situs atau kanal digital, serta rekomendasi Kementerian HAM kepada kementerian lain.

Masalahnya, Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk menutup perusahaan. Kewenangan tersebut berada pada institusi lain sesuai dengan sektor dan jenis pelanggarannya.

Karena itu, muncul persoalan mengenai compliance pull: apakah konsekuensi yang tersedia cukup kuat untuk membuat perusahaan mengubah perilakunya?

Iman menilai penguatan melalui revisi UU HAM dapat menjadi salah satu jalan. Menurutnya, hierarki regulasi perlu lebih koheren dari UU, PP hingga Perpres.

Titis juga melihat pentingnya hubungan antara Perpres dengan revisi UU HAM yang sedang berjalan.

Siapa yang Mengawasi Hasil Asesmen?

Pertanyaan berikutnya adalah independensi penguji.

Asesmen yang dilakukan sendiri oleh perusahaan tentu membutuhkan mekanisme verifikasi. Namun, menggunakan asesor eksternal juga belum otomatis menyelesaikan masalah jika proses pengangkatan, pembiayaan, dan pengawasannya tidak transparan.

Karena itu, independensi bukan hanya soal apakah asesor berasal dari luar perusahaan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Tanpa jawaban yang jelas, HRDD berisiko berhenti pada produksi dokumen.

ESG Tidak Sama dengan Uji Tuntas HAM

Perdebatan ini juga memperlihatkan mengapa ESG tidak bisa otomatis dianggap sama dengan perlindungan HAM.

Perusahaan dapat memiliki kebijakan ESG dan berbagai indikator keberlanjutan. Namun, HRDD menuntut perusahaan melihat secara lebih spesifik dampak kegiatan bisnis terhadap manusia.

Dalam industri nikel, misalnya, pertanyaannya bukan hanya apakah perusahaan memiliki target keberlanjutan. Pertanyaan HRDD juga menyentuh apakah ada konflik lahan, bagaimana kondisi pekerja, bagaimana masyarakat memperoleh air, serta apakah kelompok rentan terdampak aktivitas perusahaan.

Dengan kata lain, HRDD menggeser perhatian dari sekadar “apakah perusahaan terlihat berkelanjutan?” menjadi “apa dampak kegiatan perusahaan terhadap orang-orang yang berada di sekitarnya?”

Bagaimana Jika HRDD Hanya Menjadi Checklist?

Bayangkan sebuah perusahaan nikel telah memenuhi seluruh dokumen HRDD. Laporan menyatakan risiko HAM telah diidentifikasi dan dimitigasi.

Namun, masyarakat sekitar masih mengeluhkan konflik lahan dan akses air.

Jika tidak ada verifikasi independen, akses terhadap laporan, atau mekanisme keberatan, kedua kondisi tersebut dapat berjalan bersamaan: perusahaan dianggap patuh secara administratif, sementara persoalan di lapangan belum selesai.

Sebaliknya, HRDD yang substantif akan menggunakan laporan tersebut sebagai awal proses. Temuan masyarakat dapat memicu verifikasi, perusahaan diminta melakukan mitigasi, hasilnya dipantau, dan pihak terdampak memperoleh jalur pengaduan serta pemulihan.

Perbedaannya bukan terletak pada ada atau tidaknya formulir.

Perbedaannya terletak pada apa yang terjadi setelah formulir tersebut selesai diisi.

Apa Dampaknya bagi Industri Nikel Indonesia?

Bagi perusahaan, HRDD berarti tambahan kewajiban sekaligus peluang menciptakan standar persaingan yang lebih setara.

Bagi investor, aturan yang jelas dapat menjadi sinyal bahwa Indonesia semakin serius membangun ekosistem investasi yang bertanggung jawab.

Bagi masyarakat dan pekerja, efektivitas HRDD ditentukan oleh apakah suara mereka benar-benar masuk dalam proses asesmen.

Iman melihat peluang tersebut secara positif. Ia menilai HRDD yang kredibel dapat menjadi semacam “regulatory shield” yang mendorong masuknya investor yang lebih bertanggung jawab sekaligus mencegah perusahaan yang patuh dirugikan oleh kompetitor yang mengabaikan standar HAM.

Tantangannya adalah memastikan standar tersebut tidak berhenti di tingkat nasional.

Cahyadi menyebut OECD terus mendorong keterlibatan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan serikat pekerja, dalam proses kebijakan. Dalam proses aksesi OECD, keterlibatan tersebut juga menjadi bagian penting karena OECD dapat berdiskusi langsung dengan pemangku kepentingan.

Titis pun menekankan bahwa masyarakat sipil perlu dapat mengikuti proses penyusunan regulasi. Ia juga melihat HAM sebagai payung yang dapat menghubungkan isu lingkungan, tenaga kerja, lahan, dan agraria.

Pada akhirnya, keberhasilan Uji Tuntas HAM tidak ditentukan oleh seberapa banyak perusahaan menyerahkan laporan. Ukurannya adalah apakah mekanisme tersebut mampu menemukan risiko, mengubah perilaku perusahaan, melindungi masyarakat dan pekerja, serta menyediakan pemulihan ketika dampak benar-benar terjadi.

Seperti yang disampaikan Titis, satu asesmen yang komprehensif dan bermakna akan lebih berguna daripada banyak asesmen yang hanya menghasilkan dokumen tanpa perubahan nyata.

Bagi industri nikel Indonesia, tantangan HRDD karena itu bukan sekadar menjadi patuh terhadap aturan. Tantangannya adalah membuktikan bahwa kepatuhan tersebut benar-benar bekerja di lapangan.

Baca Juga: Taiwan Ajukan Pengaduan NCP Pertama, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Lingkungan di Industri Nikel Indonesia

Baca Juga: Emas dan Nikel Berkilau, ANTAM Raup Laba Fantastis Rp6,91 Triliun di Paruh Pertama 2026

FAQ

Apa yang dimaksud dengan Uji Tuntas HAM?

Uji Tuntas HAM atau Human Rights Due Diligence (HRDD) merupakan proses bagi perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, memantau, dan menangani dampak kegiatan bisnis terhadap HAM. HRDD tidak ideal jika hanya menjadi laporan administratif karena prosesnya juga perlu melibatkan verifikasi, pemangku kepentingan, mekanisme pengaduan, serta pemulihan atas dampak yang ditemukan.

Mengapa industri nikel membutuhkan Uji Tuntas HAM?

Industri nikel memiliki rantai kegiatan yang dapat berdampak pada pekerja, masyarakat sekitar, lahan, air dan lingkungan. Selain itu, industri nikel Indonesia terhubung dengan investasi asing dan rantai pasok global. Karena itu, uji tuntas HAM dapat menjadi instrumen untuk memastikan aspek HAM diperhitungkan dalam kegiatan bisnis dan rantai pasok tersebut.

Apakah Uji Tuntas HAM akan diwajibkan bagi semua perusahaan?

Berdasarkan paparan mengenai rancangan kebijakan yang dibahas dalam forum, perusahaan dengan sedikitnya 2.000 pekerja direncanakan memiliki kewajiban pelaporan uji tuntas HAM. Namun, rancangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi sehingga ketentuan final perlu menunggu aturan yang resmi.

Mengapa asesmen Uji Tuntas HAM dikhawatirkan menjadi formalitas?

Risiko formalitas muncul jika asesmen terlalu bergantung pada laporan perusahaan tanpa verifikasi lapangan, keterlibatan masyarakat dan pekerja, transparansi hasil, serta konsekuensi yang jelas ketika ditemukan pelanggaran. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan dapat terlihat patuh secara administratif sementara persoalan HAM di lapangan belum tentu terselesaikan.

Apa hubungan Uji Tuntas HAM dengan ESG?

ESG dan HRDD saling berkaitan tetapi tidak identik. ESG mencakup berbagai aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola, sedangkan HRDD secara khusus menempatkan dampak kegiatan bisnis terhadap HAM sebagai objek yang harus diidentifikasi dan ditangani. Karena itu, laporan ESG yang baik tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh risiko HAM perusahaan telah ditangani.

Siapa yang seharusnya mengawasi hasil asesmen HAM perusahaan?

Pengawasan membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, asesor yang independen, perusahaan, pekerja, masyarakat terdampak, kelompok rentan dan masyarakat sipil. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pembentukan Registri Nasional yang terbuka agar publik dapat mengetahui hasil asesmen dan memiliki ruang untuk memberikan tanggapan atau keberatan.

Apakah Uji Tuntas HAM dapat memengaruhi investasi di industri nikel?

HRDD yang kredibel berpotensi menciptakan level playing field karena perusahaan tidak dapat memperoleh keunggulan hanya dengan mengabaikan risiko HAM. Dari sisi investasi, standar yang jelas juga dapat menarik investor yang lebih bertanggung jawab. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada keterhubungan standar Indonesia dengan rantai pasok, pasar dan instrumen perdagangan global.