pickleballvnz.com

Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan

Jakarta - Di jalan raya masih banyak ditemui pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menutupi pelat nomor atau sama sekali tidak memasang pelat nomor. Aksi mereka menutupi pelat nomor itu diduga untuk menghind...

Jakarta -

Di jalan raya masih banyak ditemui pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menutupi pelat nomor atau sama sekali tidak memasang pelat nomor. Aksi mereka menutupi pelat nomor itu diduga untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bahkan, ada video viral di media sosial ketika seorang teman nebeng menggunakan sepeda motor tapi tidak bawa helm, yang dilakukan adalah dengan menutupi pelat nomor demi menghindari tilang elektronik. Padahal, sekarang menutupi pelat nomor demi menghindari ETLE sudah tidak mempan lagi.

"Menutupi pelat nomor demi nebeng tanpa helm itu bukan trik yang pintar di era ETLE Face Recognition. Saat pelat tersembunyi, sistem kecerdasan ETLE tetap bisa memindai wajah kalian dengan sangat jelas," demikian dikutip dari video yang diunggah akun Instagram NTMC Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video lainnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, saat ini pihaknya sudah memiliki sistem canggih dalam penerapan tilang elektronik. Sistem ETLE dibekali fitur pengenal wajah atau face recognition.

"Untuk pelanggaran TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor), ini kami memiliki sistem yang sudah sangat canggih, yaitu sistem ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement. Kami tidak bangga melakukan penindakan, namun hal ini akan kami lakukan sebagai alternatif terakhir dengan penolakan hukum yang humanis. Ketika hasil capture-an itu kendaraannya tidak muncul datanya, bisa diindikasikan palsu," ujarnya.

Korlantas Polri memperkuat sistem tilang elektronik agar penerapannya lebih maksimal. Kamera ETLE tidak hanya bisa membaca dan mengidentifikasi pelanggaran dari pelat nomor kendaraan. Kamera ETLE juga bisa membaca wajah pengendaranya.

Untuk memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas, Korlantas Polri kini fokus pada penerapan teknologi Face Recognition (FR). Sistem pengenalan wajah tersebut akan terintegrasi dengan sistem ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Dengan adanya fitur pengenal wajah tersebut, ETLE tetap bisa mendeteksi pelanggaran meski pengendaranya tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu.

"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya. Fitur pengenal wajah pada tilang elektronik itu memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

(rgr/lth)