pickleballvnz.com

TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Diberi Wewenang Awasi Wajib Pajak

AKURAT.CO TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun pemeriksaan terhadap wajib pajak. Penegasan itu disampaikan menyusul p...

AKURAT.CO TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun pemeriksaan terhadap wajib pajak. 

Penegasan itu disampaikan menyusul polemik Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 yang menyebut Babinsa dalam mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Donny Pramono, menegaskan hingga saat ini tidak ada penugasan baru ataupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.

Baca Juga: Pendampingan Babinsa TNI Polri dan Hilangnya Esensi Self Assessment

Menurutnya, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.

"Tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak," demikian keterangan resmi TNI AD, Rabu (22/7/2026).

TNI AD menjelaskan surat edaran tersebut merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi.

Karena itu, penyebutan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan kepada aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," tulis TNI AD.

TNI AD juga mengutip penjelasan DJP yang menegaskan Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga: Gandeng Babinsa, Mentan Bidik Stok Beras 5,5 Juta Ton di Mei 2026

Koordinasi yang dilakukan hanya sebatas mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan apabila diperlukan, sedangkan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, DJP menegaskan pengaturan dalam SE-8/PJ/2026 bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.

TNI AD menambahkan koordinasi lintas instansi merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah tanpa mengubah fungsi maupun kewenangan masing-masing lembaga.