Tito Karnavian Ultimatum ASN Ketahuan Main Judi Online, Siap-siap Disanksi Turun Jabatan hingga Pidana
Berita Nasional Kamis, 23 Juli 2026 - 01:16 WIB ...
Kamis, 23 Juli 2026 - 01:16 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat judi daring akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Baca Juga
Pernyataan itu disampaikan Tito saat berkunjung ke Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu. Ia menegaskan seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diperlakukan sama apabila melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kalau mereka melakukan pelanggaran hukum termasuk judi ya harus ditindak. Mau dia PPPK, mau dia PNS, pelanggar hukum," katanya.
Baca Juga
Tito menjelaskan hukuman yang diberikan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran. Sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan jabatan, penurunan pangkat, penundaan karier hingga penyerahan kepada aparat penegak hukum apabila masuk kategori tindak pidana.
"Tindakannya macam-macam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, demosi, diturunkan pangkatnya, ditunda kariernya, sampai kalau itu pidana diajukan kepada penegak hukum," ujar Tito.
Baca Juga
Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN. Karena berstatus aparatur negara, mereka wajib menjaga integritas dan menjadi teladan dalam menaati hukum.
Tito juga menegaskan praktik judi, termasuk judi daring, merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana sehingga tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh ASN.
"Bagi yang judi juga begitu. Bukan hanya ASN, semuanya. Apalagi ASN. Judi namanya judi itu kan ada pidananya," katanya.
Ia berharap seluruh ASN tetap disiplin dan mematuhi ketentuan hukum agar mampu menjalankan tugas pemerintahan secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi daring berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menyebutkan dari jumlah tersebut terdapat 419 PNS, sejumlah PPPK, serta 1.091 PPPK paruh waktu yang menjadi kelompok terbanyak.
Pendalaman itu merupakan tindak lanjut atas temuan PPATK yang sebelumnya mencatat 2.694 ASN di Jawa Barat terindikasi bermain judi daring sepanjang 2025. (ant)
Ingatkan ASN, KPK Tegaskan Parsel Hari Raya Termasuk Gratifikasi
KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
VIVA.co.id
22 Juli 2026