pickleballvnz.com

Tindak lanjut pemetaan KI, Kanwil Kemenkum Bengkulu dorong perlindungan potensi daerah - ANTARA News Bengkulu

Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan tindak lanjut pemetaan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bengkulu Utara, Sen...

Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan tindak lanjut pemetaan potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin–Selasa (21–22 September 2026). Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, bersama Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.

Koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM membahas potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), antara lain Melinjo Bengkulu Utara dengan produk turunannya berupa Emping Bengkulu Utara/Emping Enggano serta Ikan Pais sebagai potensi Pengetahuan Tradisional. Kanwil Kemenkum Bengkulu mendorong pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Melinjo, pelaksanaan uji laboratorium untuk mengidentifikasi karakteristik khas melinjo, serta pemenuhan data dan persyaratan pencatatan Pengetahuan Tradisional Ikan Pais.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Bengkulu mendorong pemanfaatan Merek Kolektif bagi produk-produk UMK sebagai upaya memperkuat identitas, pelindungan hukum, dan daya saing produk daerah. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti persiapan pendaftaran Indikasi Geografis Batik khas Bengkulu Utara, khususnya terkait pembentukan MPIG, inventarisasi pengrajin, dan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, menyampaikan bahwa tindak lanjut pemetaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan potensi KI di Kabupaten Bengkulu Utara tidak hanya teridentifikasi, tetapi juga dapat diarahkan menuju pelindungan yang sesuai. “Kami mendorong agar setiap potensi yang telah teridentifikasi dapat dilengkapi dengan data, dokumen, dan kelembagaan yang diperlukan sehingga dapat berproses menuju pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan terus melakukan pendampingan terhadap potensi Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional, dan Merek Kolektif sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk masyarakat daerah.

Pewarta: Rilis/Boyke LW
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.