Tim gabungan Jepara berhasil sita 17.968 batang rokok ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 17.968 batang rokok ilegal tanpa dilekati ANTARA News jateng peristiwa ...
Tim gabungan Jepara berhasil sita 17.968 batang rokok ilegal
Jumat, 21 Agustus 2026 07:14 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan belasan ribu rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, Kamis (20/8/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkab Jepara.
Jepara (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 17.968 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Jepara, Kamis.
Menurut Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Sapan di Jepara, operasi gabungan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Jepara, Satpol PP dan Damkar Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI dan Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara.
"Dalam pelaksanaan operasi ini, kami menyasar sejumlah toko dan warung kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sebanyak 17.968 batang rokok ilegal," ujarnya.
Menurut dia operasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan barang kena cukai.
Sapan meminta seluruh petugas mengedepankan pendekatan humanis selama melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Lakukan kegiatan ini dengan cara humanis kepada masyarakat, kita berikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti yang ditemukan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan pelaku usaha. Sosialisasi meliputi ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan mengenai cukai, serta risiko hukum bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sapan menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Upaya tersebut juga perlu diimbangi dengan edukasi secara berkelanjutan agar masyarakat memahami dampak dan konsekuensi dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.