pickleballvnz.com

Tiga Orang Jadi Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

 Berita Nasional Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:35 ...

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Bandung, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka berinisial RF, YP, dan IA atas pemukulan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat mengamankan karnaval HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.

Baca Juga

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap empat orang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sebelumnya telah mengamankan empat orang terduga pelaku. Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik, tiga telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga

Asep mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin 17 Agustus sekitar pukul 12.40 WIB di depan Kantor Kecamatan Cicalengka yang saat Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka tengah bertugas mengamankan kegiatan karnaval.

"Dalam kejadian tersebut telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan atau kekerasan melawan pejabat yang sedang bertugas," katanya.

Baca Juga

Menurut Asep, keributan bermula ketika para pelaku terlibat cekcok dengan peserta karnaval lainnya, kemudian Kapolsek Cicalengka bersama Danramil berupaya melerai keributan tersebut.

Namun, keduanya yang saat itu mengenakan seragam dinas justru diserang dan dipukul, sementara seorang warga sipil juga menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Polisi kemudian mengamankan empat orang terduga pelaku pada Senin 17 Agustus sekitar pukul 21.00 WIB dan setelah menjalani pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Asep mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir, tidak menutup kemungkinan kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga mendalami dugaan para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Berdasarkan pemeriksaan saksi serta koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. (Ant)

Gedung Mapolresta Bandung di Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Pelaku Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka saat Lerai Keributan Ditangkap

Polisi menangkap pelaku pemukulan terhadap Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat dan Danramil Cicalengka Kapten Inf Sumarna saat keduanya melerai keributan

VIVA.co.id

18 Agustus 2026