pickleballvnz.com

Terungkap! Ini Motif Lima Tersangka Penyekapan Pegawai Koperasi di Tangerang

 Berita Nasional Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:35 WI...

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Banten mengungkap motif kelima tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan seorang pria berinisial PG (25), yang merupakan karyawan di salah satu Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan aksi keji tersebut didasari oleh kecurigaan para pelaku tentang adanya niat mengambil alih nasabah setelah memutuskan untuk resign.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Peristiwa kelam ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan bank keliling berniat untuk berhenti dan pulang kampung. Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan EDD (24), yang merupakan bos koperasi korban yang khawatir nasabah mereka akan direbut," ucap Maruli, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Baca Juga

Dia mengatakan, atas kecurigaan itu tersangka EDD memerintahkan empat karyawan lain berinisial SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21) mencecoki korban dengan minuman beralkohol sebelum akhirnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Tidak berhenti sampai di situ, korban yang tidak berdaya bahkan dipaksa untuk melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku," tutur dia.

Baca Juga

Setelah dianiaya yang dilakukan pada 28-29 Juli 2026, selama lima jam lebih, sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB korban berhasil melarikan diri.

"Korban kemudian diantar oleh ketua RT setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Akibat luka-luka yang dialaminya, korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit akibat kondisi fisik yang melemah," paparnya.

Dia mengungkap para tersangka langsung melarikan diri ke luar daerah, tepatnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah usai melakukan penyekapan dan penganiayaan. 

Namun, pada Jumat, 7 Agustus 2026, para tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos (pemberi perintah) dan empat orang karyawan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan data serta foto yang dikenali oleh korban," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis atau Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila.

Halaman Selanjutnya

"Untuk ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun. Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka berasal dari satu komunitas," kata dia. (Ant)