Terungkap! Bupati Klaten Diduga Terima Fee Rp2 Miliar Lebih, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada
Berita Nasional Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:30 W...
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:30 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024.
Baca Juga
Uang tersebut diduga berasal dari imbalan atau fee sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Hamenang diduga menerima imbalan dengan total lebih dari Rp2 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Klaten.
Baca Juga
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” katanya, dikutip Sabtu (17/10/26).
Taufik menjelaskan, uang tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah orang yang berada di sekitar Hamenang. Di antaranya melalui ajudannya berinisial BSR sebesar Rp240 juta dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan sebesar Rp100 juta.
Baca Juga
Selain itu, Hamenang diduga menerima uang dari pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan sebesar Rp1,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi bupati.
“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.
Muhammad Amin Wahyu Utomo atau MAW diketahui merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada (15/10/26). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan Hamenang, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengungkap adanya lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Halaman Selanjutnya
Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk aliran uang yang diduga diterima Hamenang dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran utang Pilkada 2024. (Ant)