pickleballvnz.com

Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

 Berita Metro Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15 WIB ...

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15 WIB

Jakarta, VIVA – Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang menerobos lampu merah serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Baca Juga

​"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

​Dia menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu 22 Juli sekitar pukul 12.13 WIB.

Baca Juga

"Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Ojo.

Dia menyebutkan dari hasil pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen, diketahui kendaraan bermotor tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Nomor registrasi asli kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

Baca Juga

​"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.

​Atas pelanggaran ganda tersebut, kepolisian mengenakan sanksi tilang dengan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

​Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL/lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

​Selain itu, pengemudi juga dijerat Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain memberikan sanksi tilang, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik mobil Toyota Alphard yang viral tersebut setelah menerobos lampu penyeberangan jalan dan diduga menggunakan pelat nomor palsu di kawasan Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan selain pemilik kendaraan, polisi juga memanggil petugas keamanan yang sempat terlibat cekcok dengan pengemudi Alphard tersebut di lokasi kejadian.