pickleballvnz.com

Terindikasi Judol, OJK: Perbankan Putus Hubungan Usaha dengan 51,2 Ribu Nasabah

 Bisnis Selasa, 14 Juli 2026 - 21:07 WIB Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keu...

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:07 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae melaporkan, hingga Mei 2026 pihak perbankan telah menutup hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah, karena terindikasi adanya transaksi terkait judi online (judol).

Baca Juga

Dalam acara "OJK Banking Forum 2026", Dian menambahkan bahwa pada periode yang sama perbankan juga menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Data sementara hasil pengawasan berbasis risiko secara berkelanjutan itu, dilakukan melalui melalui pemeriksaan kepatuhan, permintaan penyempurnaan parameter deteksi transaksi perjudian online, penyusunan sectoral risk asssessment, serta penguatan kapasitas industri dalam penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD).

Baca Juga

"Pengawasan berbasis risiko yang diperkuat itu menjadi salah satu langkah utama yang terus dilakukan OJK bersama industri perbankan, dalam upaya pemberantasan perjudian online," kata Dian di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

Photo :

Baca Juga

Dia memastikan, OJK juga telah memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Hal itu seiring upaya OJK memperkuat koordinasi dan penanganan rekening terkait perjudian online.

Berdasarkan rekomendasi Komdigi, OJK telah meminta perbankan melakukan EDD serta menindaklanjutinya dengan pemblokiran rekening dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK, apabila terdapat rekening yang menunjukkan indikasi digunakan untuk perjudian online.

“Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” ujarnya.

Dia menambahkan, LTKM dengan indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian dari seluruh perbankan di Indonesia kepada PPATK, menunjukkan data yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, di satu sisi hal tersebut mencerminkan komitmen dan kontribusi perbankan untuk memberantas praktik perjudian online. Namun di sisi lain, hal tersebut juga menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan perjudian online tersebut.

Laporan LTKM untuk indikasi TPA perjudian pada 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 260,03 persen. Hal tersebut, kata Dian, sejalan dengan peningkatan signifikan kontribusi indikasi TPA perjudian terhadap total indikasi TPA dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi sebesar 48,83 persen pada Desember 2025.

Halaman Selanjutnya

Peningkatan indikasi TPA perjudian pada periode tersebut dinilai masih terus berlanjut hingga tahun ini. Sampai dengan triwulan I tahun 2026, Dian menyebutkan bahwa indikasi TPA perjudian merupakan 35,28 persen dari total LTKM.