pickleballvnz.com

Terdakwa penikam anak kepling di Medan hingga tewas divonis delapan tahun penjara - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Arif Al Qurniawan, terdakwa kasus penikaman yang menewaskan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingku...

Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Arif Al Qurniawan, terdakwa kasus penikaman yang menewaskan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta terdakwa pernah dihukum dalam perkara lain.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Rahmayani Amir Ahmad yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

JPU Rahmayani dalam surat dakwaan mengatakan Arif menikam Rio menggunakan pisau belati di Gang Musolah, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada 10 Desember 2025.

Peristiwa itu bermula ketika korban menegur terdakwa agar tidak lagi datang ke lingkungan tersebut karena diduga sering mengambil barang milik warga. Teguran itu memicu cekcok yang berujung perkelahian.

Korban sempat mengayunkan celurit dan mengenai kepala terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan menusukkan pisau belati ke dada korban hingga korban terjatuh bersimbah darah.

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, namun nyawanya tidak tertolong," kata Rahmayani.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.