Terdakwa pembakar rumah hakim PN Medan divonis enam tahun penjara - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar (30) dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik haki...
Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar (30) dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah menyebabkan korban mengalami trauma, menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, serta meresahkan masyarakat.
"Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap terus terang selama persidangan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Sulhanuddin.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Medan maupun terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, JPU Sofyan Agung Maulana mendakwa Fahrul melakukan pembobolan rumah, pencurian perhiasan emas, serta pembakaran rumah milik hakim PN Medan Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal, pada 4 November 2025.
“Peristiwa tersebut berawal terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong,” kata JPU Sofyan Agung Maulana.
Terdakwa kemudian mengambil kunci rumah, membobol kamar korban menggunakan obeng, mengambil sejumlah perhiasan emas, lalu membakar beberapa titik di lemari pakaian dan sprei menggunakan tisu serta mancis sebelum meninggalkan lokasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, di lokasi kebakaran ditemukan kandungan bahan bakar minyak yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan secara sengaja,” kata Sofyan.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.