Temui Massa Pati, Dasco Janji Mengundurkan Diri Jika RUU Perampasan Aset Molor - Nasional Katadata.co.id
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco hari ini menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Dalam pertemuan, Dasco menandatangani surat perjanjian, salah satu isinya pengunduran dir...
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco hari ini menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB. Dalam pertemuan, Dasco menandatangani surat perjanjian, salah satu isinya pengunduran diri dari jabatannya jika Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak disahkan selambatnya 15 Desember 2026.
Dasco menandatangani dokumen tersebut di penghujung audiensi dengan AMPB. Selain Dasco, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga menandatangani dokumen yang sama.
"Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, dan kami tidak ada masalah tentang perjanjian ini. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri. Tidak ada masalah," kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (27/8).
Dasco menyampaikan penandatanganan dokumen tersebut merupakan bentuk komitmennya terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Menurutnya, dokumen perjanjian tersebut dicetak sesaat setelah perwakilan AMPB mengusulkan klausul pengunduran diri tersebut.
Di samping itu, Dasco berencana untuk menyediakan ruang bagi AMPB untuk menyampaikan usulan terkait RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR. Menurutnya, RDPU tersebut akan digelar sebelum tenggat waktu agar bisa menyempurnakan RUU Perampasan Aset.
"Nanti dikonfirmasikan saja kapan waktunya, supaya kami bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih lengkap untuk memperkaya RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Sebelumnya, Humas AMPB Didik Eko Sulistiawan mengatakan demonstrasi tersebut memiliki dua aspirasi, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan implementasi hukuman mati bagi terpidana koruptor.
Menurutnya, kedua aspirasi tersebut berakar pada kesenjangan sosial di masyarakat. Sementara itu, pangkal utama kesenjangan sosial dinilai akibat dari tindak pidana korupsi.
"Jadi, kami meminta hukuman berat pada koruptor. Dengan adanya pengesahan RUU Perampasan Aset, uang-uang hasil korupsi kembali utuh ke masyarakat tanpa dipotong-potong koruptor lainnya," ujar Didik kepada Katadata.co.id, Rabu (26/8).
Didik menilai hukuman mati menjadi konsekuensi organik setelah seluruh harta koruptor disita. Menurutnya, hal tersebut lebih baik dibandingkan memaksa negara mengeluarkan anggaran untuk menjaga koruptor hidup di dalam penjara.
Didik menegaskan pihaknya tidak akan menolak ajakan audiensi oleh legislator pada demonstrasi besok. Adapun negosiasi yang dapat ditawarkan pihaknya adalah bukti tertulis bahwa Senayan serius membahas RUU Perampasan Aset.
Reporter: Andi M. Arief