Tarif Resiprokal RI-AS Belum Final, Pemerintah Tunggu Pembahasan Section 301 - Makro Katadata.co.id
Pemerintah menargetkan kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) dapat diselesaikan pada 2027. Saat ini, proses tersebut masih menunggu penyelesaian pembahasan terkait Section 301.Menteri Koor...
Pemerintah menargetkan kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) dapat diselesaikan pada 2027. Saat ini, proses tersebut masih menunggu penyelesaian pembahasan terkait Section 301.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan tarif resiprokal RI-AS belum masuk tahap finalisasi. Ia menuturkan, masih terdapat satu isu dalam Section 301 yang perlu diselesaikan.
“Belum, itu kan masih ada Section 301. Section itu ada dua isu,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8).
Airlangga menjelaskan, salah satu isu dalam Section 301, yakni terkait forced labor, telah diselesaikan. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia dikenakan tarif 10%, sementara sejumlah negara lain disebutnya dikenakan tarif sebesar 12,5%.
“Yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, di mana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5%,” kata dia.
Sementara itu, pembahasan yang masih berlangsung berkaitan dengan isu excess capacity atau kelebihan kapasitas. Airlangga mengatakan, Indonesia telah memberikan respons terkait persoalan tersebut dan kini tinggal menunggu keputusan dari pemerintah AS.
“Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas. Nah, excess kapasitas kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa,” kata Airlangga.
Setelah pembahasan Section 301 rampung, pemerintah akan melanjutkan proses amandemen sebelum melakukan ratifikasi kesepakatan tarif resiprokal tersebut.
“Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amandemen, mungkin amandemennya, baru kita ratifikasi,” kata Airlangga.
Ia menegaskan, pemerintah menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan pada 2026.
“Direncanakan sih tahun ini selesai,” katanya.
Airlangga juga mengungkapkan Indonesia bukan satu-satunya negara yang mendapatkan tarif 10% dalam skema tersebut. Dari sekitar 60 negara, jumlah negara yang mendapatkan tarif 10% kurang dari 15 negara.
“Ada beberapa negara dari 60, tapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15,” kata Airlangga.