pickleballvnz.com

Tak Kapok, Mereka Pernah Hattrick dan Brace Kasus Korupsi

A. Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Alex Noerdin tercatat tiga kali terseret perkara dugaan korupsi. Pada 2021, Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh ...

A. Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin

Alex Noerdin tercatat tiga kali terseret perkara dugaan korupsi.

Pada 2021, Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Berdasarkan perhitungan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai lebih dari US$ 30 juta. Kerugian itu berkaitan dengan hasil penjualan gas yang seharusnya menjadi hak PDPDE Sumsel selama periode tersebut.

Selain itu, terdapat dana dalam bentuk dolar AS dan rupiah yang dinilai tidak semestinya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam perkara lainnya, Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Dia disebut bertanggung jawab atas pencairan dana hibah pembangunan masjid melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkannya. Nilai dana hibah tersebut mencapai Rp 130 miliar.

Pada 2023, Alex divonis bersalah dalam dua perkara tersebut, yakni kasus pembelian gas bumi PDPDE Sumsel dan perkara dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Setelah menjalani hukuman dalam dua perkara tersebut, Alex kembali terseret perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018.

B. Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa

I Gede Winasa tercatat pernah terseret tiga perkara korupsi.

Perkara pertama berkaitan dengan perjalanan dinas. Dalam kasus tersebut, Winasa dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 797,5 juta.

Perkara kedua berkaitan dengan korupsi beasiswa Stikes dan Stitna. Winasa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,322 miliar.

Selain dua perkara tersebut, mantan Bupati Jembrana dua periode itu juga pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.

C. Mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil

Muhammad Tamzil tercatat dua kali tersandung perkara korupsi.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil dihukum 22 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005.

Setelah menjalani hukuman, Tamzil kembali terpilih sebagai Bupati Kudus pada 2018. Setahun kemudian, dia kembali ditangkap KPK dalam perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dalam perkara tersebut, Tamzil diduga menerima suap dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

D. Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin

Rahmat Yasin dua kali menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK.

Perkara pertama berkaitan dengan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare pada 2014. Dalam perkara yang bermula dari OTT pada 7 Mei 2014 tersebut, Rahmat Yasin menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.

Dia kemudian divonis lima tahun enam bulan penjara.

Setelah menjalani hukuman sekitar lima tahun, Rahmat Yasin memperoleh pembebasan bersyarat pada 8 Mei 2019. Dia baru mendapatkan pembebasan murni pada Agustus tahun yang sama.

Namun, pada 5 Juli 2019, KPK kembali menangkap Rahmat Yasin dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Dia terbukti menerima uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 8,9 miliar selama menjabat sebagai bupati.

Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional dan kampanye Pemilihan Kepala Daerah serta Pemilihan Legislatif yang digelar pada 2013 dan 2014.

Atas perkara tersebut, Rahmat Yasin divonis dua tahun delapan bulan penjara pada April 2021.

E. Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu periode 2007-2017, dua kali tersandung perkara korupsi yang ditangani KPK.

Pada 16 September 2017, Eddy ditangkap KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pengadaan meja kerja staf dan pejabat eselon Pemerintah Kota Batu.

Dalam perkara tersebut, Eddy awalnya dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Pada tingkat banding, hukumannya menjadi 3,5 tahun, kemudian diperberat menjadi 5,5 tahun pada tingkat kasasi.

Selain perkara suap, Eddy juga dinyatakan menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 45,9 miliar. Dalam perkara gratifikasi tersebut, majelis hakim kembali menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

F. Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkifli AS pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dia juga disangkakan menerima gratifikasi.

Dalam perkara pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.

Sementara dalam perkara lainnya, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta serta fasilitas kamar hotel di Jakarta.

G. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Sri Wahyumi Maria Manalip tercatat dua kali tersandung perkara korupsi.

Perkara pertama merupakan pengembangan dari kasus suap terkait lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo pada 2019. Dalam perkara tersebut, Sri dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Perempuan Kelas II-A Tangerang.

Setelah bebas, Sri kembali berhadapan dengan hukum. Pada 25 Januari 2022, dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur periode 2014-2017.

H. Bupati Pati Sudewo

Bupati Pati Sudewo ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa. Sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dalam perkara dugaan jual-beli jabatan, Sudewo bersama tiga kepala desa disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan.