pickleballvnz.com

Tak Hanya TPPU, Penyamaran Aset Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa jadi Penyalahgunaan Jabatan

Warta Ekonomi, Jakarta - Dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyamaran aset bernilai ratusan miliar rupiah menjadi bahasan akademisi dala...

Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penyamaran aset bernilai ratusan miliar rupiah menjadi bahasan akademisi dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Para akademisi menilai kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga membuka ruang penerapan pemberatan pidana apabila terbukti melibatkan penyalahgunaan jabatan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam public review bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?".

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mempertanyakan alasan seorang pejabat negara bersedia menyimpan aset milik pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurut Maria, dugaan tersebut mencuat setelah kepolisian menyita aset yang ditaksir bernilai lebih dari Rp540 miliar dari 12 lokasi berbeda. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 mata uang asing dari sebuah money changer, uang dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) yang ditemukan di brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature, Cipete, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor. Polisi juga menyita puluhan kilogram emas batangan.

Maria menyebut aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tiga perkara besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.

Ia menjelaskan, dalam praktik pencucian uang terdapat pola yang dikenal sebagai safe house, yakni penggunaan rumah, kafe, atau gudang sebagai tempat menyembunyikan uang tunai agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" ujar Maria dalam pemaparannya.

Selain itu, Maria juga menyoroti dugaan penggunaan skema commingling, yakni pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah sehingga asal-usul kekayaan menjadi sulit ditelusuri. Menurutnya, penggunaan jasa money changer juga dapat menjadi bagian dari proses layering, yakni memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.

Dalam kajiannya, Maria turut mengaitkan dugaan tersebut dengan teori pertukaran sosial yang dikemukakan sosiolog George Caspar Homans. Ia menilai seorang pejabat negara dapat diduga mempertukarkan integritas dan kewenangannya demi memperoleh keuntungan materiil secara tidak sah.

Maria juga menjelaskan bahwa pemilik aset dengan sumber kekayaan yang tidak dapat dijelaskan (unexplained wealth) dapat diminta membuktikan asal-usul hartanya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian yang diatur dalam ketentuan hukum.

Terkait aspek pemidanaan, ia menilai terdapat peluang penerapan pemberatan hukuman apabila terbukti terjadi penyalahgunaan jabatan. Menurutnya, Pasal 58 ayat (1) KUHP Nasional mengatur faktor pemberat bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan kewenangan atau fasilitas yang melekat pada jabatannya. Sementara Pasal 59 KUHP Nasional memungkinkan ancaman pidana ditambah sepertiga dari maksimum pidana pokok.

Baca Juga: Hotman Bahas Rp430 T dan Kehormatan Prabowo, Presiden Bahas Gaji Guru

Maria menambahkan, tindak pidana pencucian uang merupakan rangkaian yang tidak berhenti pada penerimaan hasil kejahatan, melainkan berlanjut melalui tahapan placement, layering, hingga integration untuk menyamarkan asal-usul dana sehingga tampak berasal dari sumber yang sah.

Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum, di antaranya Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Taufiqurrahman Syahuri, dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam, Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Hasnu Ibraham.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.