Tak Hanya Amplop untuk Raja Juli, KPK Ungkap Ada Dugaan Suap ke Pejabat Kemenhut
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang sebesar 12.500 dolar Singapura (SGD) kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan sebelum Bupati nonaktif Kuantan Singingi (K...
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang sebesar 12.500 dolar Singapura (SGD) kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan sebelum Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, diduga menyerahkan uang kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menemukan dugaan pemberian uang kepada pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang terjadi lebih awal, yakni sekitar Mei 2026.
"Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, uang sekitar 12.500 SGD tersebut diduga diberikan dalam rangka pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan. Pemberian kepada Pak Menteri bukan yang pertama, karena ada dugaan pemberian sebelumnya," ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut.
Penyidik juga memastikan hingga kini belum ada pengembalian dana dari pihak yang diduga menerimanya.
Selain menelusuri aliran uang, KPK mendalami komunikasi dan pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli Antoni.
Penyidik menduga pertemuan pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan bukan merupakan pertemuan pertama.
"Karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya pada April dan Mei," kata Budi.
Ia menambahkan, seluruh temuan tersebut masih akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Tentunya temuan-temuan penyidik dalam proses penyidikan ini masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut melalui keterangan para saksi terkait rangkaian pemberian tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Jangan Ditantang-tantang Begitu