Tak Bisa Ubah Desil, Pramono Pastikan Penerima KJP-KJMU Tetap Terlindungi
AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak dapat mengubah desil penerima bantuan sosial karena penetapannya merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, pi...
AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak dapat mengubah desil penerima bantuan sosial karena penetapannya merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Namun, pihaknya menyiapkan pengaturan tersendiri agar perubahan desil tidak berdampak besar terhadap masyarakat, terutama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pramono menjelaskan, desil merupakan kebijakan nasional sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
"Yang pertama, hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional," kata Pramono di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Kendati demikian, Pemprov Jakarta tetap melakukan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah untuk mengantisipasi dampak perubahan desil terhadap masyarakat.
Pengaturan tersebut terutama berkaitan dengan program bantuan pendidikan seperti KJP dan KJMU. Pemprov Jakarta berupaya agar perubahan kategori desil tidak langsung menghilangkan akses masyarakat terhadap bantuan.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pemutakhiran Data, Penentuan Desil DTSEN Dinamis Agar Tepat Sasaran
"Tetapi Pemerintah Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya," ujarnya.
Langkah tersebut bukan berarti Pemprov Jajarta mengubah desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pemprov hanya membuat pengaturan tersendiri dalam pelaksanaan program di tingkat daerah.
"Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat," kata Pramono.