pickleballvnz.com

Tak Ada Toleransi buat WN China yang Panah dan Santap Penyu di Raja Ampat

Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak ekosistem di Raja Ampat, termasuk WN China yang memanah dan menyantap penyu dilindungi.Kementerian Pariwisata mengingatkan wisatawan ...

Jakarta -

Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak ekosistem di Raja Ampat, termasuk WN China yang memanah dan menyantap penyu dilindungi.

Kementerian Pariwisata mengingatkan wisatawan untuk mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga ekosistem wilayah Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya.

Dengan tegas Kemenpar menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi perusak ekosistem di daerah tujuan wisata alam itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat," demikian pernyataan Kementerian Pariwisata dalam siaran persnya seperti dikutip Antara, Rabu (16/9/2026) menyusul kasus dugaan pembunuhan penyu di Raja Ampat yang dilakukan oleh WN China.

Kementerian Pariwisata menyampaikan bahwa wisatawan yang datang ke Indonesia wajib mematuhi dan menghormati peraturan konservasi yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Peraturan konservasi yang dimaksud mencakup larangan memburu dan melukai satwa dilindungi; merusak terumbu karang; mengambil, melukai, atau membunuh biota laut dilindungi; serta melakukan aktivitas lain yang bisa mengancam kelestarian ekosistem.

Berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan penyu dan penembakan ikan oleh wisatawan di Raja Ampat, Kementerian Pariwisata sudah meminta aparat untuk mengusut semua pihak yang terlibat.

Kementerian menyatakan bahwa pihak yang terbukti menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau membiarkan pelanggaran tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Kementerian Pariwisata, permintaan pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada pelaku utama saja, tetapi harus menyasar semua orang dan pihak yang terlibat.

Kementerian Pariwisata meminta para operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi.

"Pesan kami jelas, siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum," kata Kementerian Pariwisata.

Sebelumnya diberitakan, wisatawan asal China kedapatan menembak penyu yang dilindungi menggunakan speargun dan mengonsumsi dagingnya di Raja Ampat.

Vidoenya yang beredar di platform media sosial memicu kecaman dari warga. Wisatawan itu diwartakan sudah dicekal dan diamankan oleh petugas imigrasi pada 14 September 2026, saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan saat hendak kabur ke Malaysia.

Perkara pelanggaran hukum itu kemudian ditangani oleh Kepolisian Resor Raja Ampat dan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya.

(wsw/wsw)