pickleballvnz.com

Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Drive Thru Jabar, Benarkah Tak Perlu BPKB? - ANTARA News Jawa Barat

Bandung (ANTARA) - Masyarakat Jawa Barat kini memiliki alternatif untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui layanan Samsat Drive Thru terdekat, layanan ini memungkinkan wajib pajak melakukan...

Bandung (ANTARA) - Masyarakat Jawa Barat kini memiliki alternatif untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui layanan Samsat Drive Thru terdekat, layanan ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran tanpa perlu turun dari kendaraan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Adi Komar di Bandung, Sabtu mengatakan layanan Samsat Drive Thru hadir terdekat di Jawa Barat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan dengan proses yang lebih sederhana, cepat, dan praktis. 

Syarat Dokumen

Layanan Samsat Drive Thru terdekat di Jawa Barat. Berikut daftar lokasi layanan berdasarkan daerah:

Kabupaten Ciamis

Samsat Drive Thru Kabupaten Ciamis

Kabupaten Purwakarta

Samsat Drive Thru Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Bogor

Samsat Drive Thru Cibinong

Kabupaten Bekasi

Samsat Drive Thru Cikarang

Kabupaten Indramayu

Samsat Haurgeulis

Kabupaten Cirebon

Kota Cimahi

Samsat Drive Thru Kota Cimahi

Kota Bandung

Kota Bekasi

Samsat Drive Thru Kota Bekasi

Kabupaten Subang

Samsat Drive Thru Kabupaten Subang

Kabupaten Majalengka

Samsat Drive Thru Kabupaten Majalengka

Kabupaten Bandung

Samsat Drive Thru Soreang

Selain mendatangi lokasi Samsat Drive Thru, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai layanan kesamsatan melalui Samsat Information Center di nomor 150 410 atau WhatsApp 0811 2230 1818. Informasi juga tersedia melalui aplikasi Curhat Samsat Jabar serta layanan Pojok Samsat Kudu Bisa yang hadir di 34 Samsat Induk di Jawa Barat.

Pewarta: Jabar Antaranews
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.