Sugiri Sancoko divonis 6,5 tahun penjara dan bayar Rp6,76 miliar - ANTARA News Jawa Timur
menjatuhkan vonis pidana penjara 6,5 tahun kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Surabaya (ANTARA) - Majelis Hak...
menjatuhkan vonis pidana penjara 6,5 tahun kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Surabaya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara 6,5 tahun kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 100 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar.
"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan lingkungan sosialnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang yang berhubungan dengan jabatan Sugiri sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo tetap dipertahankan.
Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,15 miliar dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono sebagai imbalan atas pekerjaan proyek.
Usai putusan dibacakan, Sugiri menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, sejumlah pendukung yang hadir di ruang sidang tampak menangis setelah majelis hakim membacakan amar putusan.
Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang turut menetapkan Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka.
Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.