pickleballvnz.com

STPK Banau-Kemenkum Malut percepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual - ANTARA News Ambon, Maluku

Ternate (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam percepatan pembentukan sentra kekay...

Ternate (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam percepatan pembentukan sentra kekayaan intelektual.

Argap Situngkir menyampaikan bahwa salah satu kampus yang saat ini dilakukan penjajakan kerja sama yakni Sekolah Tinggi Pertanian dan Perkebunan (STPK) Banau Halmahera Barat (Halbar).

Argap Situngkir menilai bahwa STPK Banau memiliki kapasitas akademik dan kegiatan penelitian di bidang pertanian dan perkebunan yang dapat mendukung proses identifikasi serta dokumentasi potensi kekayaan intelektual petani dan masyarakat di Halbar.

“Sentra kekayaan intelektual berperan penting dalam mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di kampus maupun di lingkungan masyarakat,” terang Argap Situngkir dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026). 

Sebagai langkah awal, Kanwil Kemenkum Malut telah menyerahkan draft PKS dan draft pembentukan Sentra KI kepada pihak STPK Banau.

Kedua dokumen tersebut menjadi bahan awal untuk dipelajari dan ditelaah bersama, serta masih dapat disesuaikan dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan kebutuhan masing-masing pihak.

Ketua STPK Banau, Fony Pelafu menyambut baik percepatan pembentukan sentra KI. Menurutnya, rencana pembentukan PKS tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat kembali hubungan kelembagaan antara Kanwil Kemenkum Malut dan STPK Banau.

“Kami berharap potensi pemanfaatan Sentra KI sebagai pusat data penelitian dan dokumentasi komoditas lokal Kabupaten Halmahera Barat dapat lebih optimal. Beberapa komoditas yang menjadi perhatian antara lain Pisang Mulubebe, Jahe Togoreba Tua, dan Salak Ibu,” ujarnya. 

Melalui kegiatan penelitian dan dokumentasi yang sistematis, berbagai informasi mengenai karakteristik, sejarah, wilayah penghasil, metode budidaya, serta informasi pendukung lainnya dapat dihimpun sebagai basis data.

Ketersediaan data tersebut nantinya dapat menjadi bahan pendukung dalam pengembangan dan perlindungan KI, termasuk apabila komoditas tersebut berpotensi untuk dikembangkan menuju perlindungan Indikasi Geografis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.