Standar Keselamatan Kendaraan Dinilai Jadi Kunci Menekan Korban Kecelakaan
Warta Ekonomi, Jakarta - Keselamatan lalu lintas pada akhirnya bukan hanya soal merespons kecelakaan, tetapi memastikan risiko dapat dikurangi sebelum menimbulkan korban. Pergeseran cara pandang inilah yang mul...
Warta Ekonomi, Jakarta -
Keselamatan lalu lintas pada akhirnya bukan hanya soal merespons kecelakaan, tetapi memastikan risiko dapat dikurangi sebelum menimbulkan korban. Pergeseran cara pandang inilah yang mulai mengemuka dalam berbagai kebijakan keselamatan transportasi.
Perspektif serupa juga disampaikan PT Jasa Raharja. Sebagai lembaga yang berada di ujung penanganan korban kecelakaan, perusahaan memandang perlindungan masyarakat tidak cukup diwujudkan melalui penyaluran santunan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan sejak hulu.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menilai menurunkan fatalitas dan tingkat keparahan cedera bukan hanya akan mengurangi beban santunan dalam jangka panjang, tetapi juga menjadi tujuan utama perlindungan masyarakat. Sebab, menyelamatkan nyawa akan selalu lebih baik daripada memberikan santunan setelah kecelakaan terjadi.
"Karena kami yang berada di ujung penanggungan risiko, kami paling memahami dampak akhir dari setiap kecelakaan, dan itulah yang membuat kepentingan kami sepenuhnya sejalan dengan kepentingan masyarakat," ujar Awaluddin.
Sepanjang 2025, Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp3,22 triliun kepada 153.141 korban kecelakaan lalu lintas atau meningkat 3,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut juga memperlihatkan pola kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari masih menyumbang porsi terbesar. Santunan yang berkaitan dengan kecelakaan kendaraan roda dua mencapai sekitar Rp1,79 triliun, terdiri atas Rp588,03 miliar santunan bagi korban meninggal dunia dan Rp1,2 triliun bagi korban luka-luka.
Menurut Awaluddin, tingginya angka tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi sepeda motor sebagai moda transportasi utama masyarakat. Karena itu, keselamatan roda dua tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi. Ketergantungan masyarakat terhadap sepeda motor, perilaku berkendara, kualitas infrastruktur, hingga aspek kendaraan sama-sama berperan dalam menentukan tingkat fatalitas.
"Kami sepakat bahwa standar kendaraan yang lebih baik bekerja pada titik yang paling menentukan, yaitu tingkat keparahan cedera. Sementara fitur perlindungan lainnya dapat menekan fatalitas pada momen kecelakaan yang tidak dapat dihindari," tegas Awaluddin.
Menurutnya, berbagai negara telah menunjukkan bahwa standar keselamatan kendaraan yang bersifat mengikat mampu menurunkan tingkat fatalitas. Indonesia pun telah memiliki pengalaman serupa melalui kewajiban penggunaan helm berstandar SNI. Ke depan, penguatan standar keselamatan dapat terus dikembangkan, mulai dari aspek pencahayaan hingga sistem pengereman.
Meski demikian, langkah tersebut tetap perlu dirumuskan secara bertahap oleh regulator dengan mempertimbangkan kesiapan industri, masyarakat, dan perkembangan teknologi. "Namun, arah kebijakan seperti itu akan kami dukung penuh," katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Menurutnya, tingginya risiko kecelakaan sepeda motor tidak hanya dipengaruhi oleh perilaku pengendara, tetapi juga oleh lemahnya penguatan regulasi mengenai standar keselamatan kendaraan.
Ia menilai inisiatif Indonesian Road Safety Rating (IDRS) yang belum lama ini diperkenalkan merupakan langkah awal yang baik. Namun, manfaatnya akan lebih besar apabila menjadi bagian dari regulasi sehingga mampu mendorong peningkatan standar keselamatan kendaraan sekaligus memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen.
Tanpa dukungan regulasi yang mengikat, penerapan standar keselamatan akan tetap bergantung pada inisiatif masing-masing produsen. "Kalau ada rating sejak awal, awareness ikut naik," ujar Agus.
Penguatan standar keselamatan kendaraan tentu tidak dapat dilakukan hanya melalui regulasi teknis. Pengalaman implementasi Zero ODOL menunjukkan bahwa perubahan kebijakan keselamatan dapat diwujudkan ketika pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bergerak dalam arah yang sama. Pendekatan tersebut menjadi preseden penting bahwa penguatan keselamatan dapat dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor.
Modal itu sesungguhnya telah dimiliki Indonesia. Selain Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang menempatkan kendaraan berkeselamatan sebagai salah satu pilar utama, Indonesia juga telah memiliki fasilitas pengujian standar keselamatan kendaraan yang mengacu pada regulasi nasional maupun standar internasional seperti United Nations Regulations (UNR).
Baca Juga: Komut Pertamina Tegaskan Keselamatan Kerja Jadi Fondasi Utama Keandalan Operasional
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Adik Keisya Levronka hingga Keluarga Gugat Untar Rp1 Miliar
Sejalan dengan itu, Komisi V DPR RI dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan 2027 juga meminta agar program keselamatan transportasi menjadi salah satu prioritas melalui penguatan pengawasan, standar keselamatan, dan pelayanan di seluruh moda transportasi.
Pada akhirnya, keberhasilan sistem keselamatan tidak diukur dari besarnya santunan yang disalurkan, melainkan dari semakin sedikitnya masyarakat yang harus menerima santunan. Indonesia memiliki modal yang semakin kuat untuk membangun sistem keselamatan yang benar-benar bekerja secara preventif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.