pickleballvnz.com

SPAI kritik wacana ojol jadi UMKM, tuntut upah minimum layak

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana yang mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPAI menilai klaim tersebut bertentangan deng...

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana yang mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPAI menilai klaim tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan bahwa Perpres 27/2026 merupakan aturan tentang pelindungan pekerja transportasi online. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa cakupan aturan tersebut meliputi seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir.

“Di Perpres sama sekali tidak ada tujuan menjadikan ojol sebagai pengusaha UMKM,” kata Lily dalam keterangannya. Ia menilai penyebutan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM justru mengaburkan substansi perlindungan pekerja yang menjadi semangat Perpres 27/2026.

Menurut Lily, wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM bukan hal baru. Ia menyebut pada 2025 Menteri UMKM juga pernah menyampaikan gagasan serupa. SPAI menilai tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk mengubah status pengemudi ojol menjadi pengusaha UMKM.

SPAI juga menilai status pengemudi ojol sebagai pekerja tercermin dari kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) selama dua tahun terakhir. Kebijakan tersebut, menurut SPAI, menunjukkan bahwa pengemudi transportasi online selama ini masih berada dalam lingkup perlindungan ketenagakerjaan dan menjadi bagian dari perhatian Kementerian Ketenagakerjaan.

Lily mengatakan, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Unsur tersebut mencakup pekerjaan, upah, dan perintah. Pekerjaan pengemudi ditentukan melalui sistem aplikasi, sementara pendapatan dihitung berdasarkan penyelesaian pesanan dengan mekanisme algoritma yang dikendalikan perusahaan platform. Unsur perintah, menurut SPAI, terlihat dari adanya sanksi seperti suspend hingga pemutusan kemitraan ketika pengemudi menolak atau tidak memenuhi ketentuan platform.

SPAI juga menyoroti sistem penetapan tarif oleh pemerintah yang dinilai belum mampu menjamin pendapatan layak bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo. Lily menilai komponen tarif yang berlaku belum memberikan kepastian pendapatan sehingga penghasilan pengemudi dapat berada di bawah standar upah minimum. Karena itu, SPAI menuntut adanya kepastian pendapatan bulanan yang layak, termasuk dengan menjadikan upah minimum seperti UMP Jakarta sebesar Rp5,7 juta per bulan sebagai salah satu rujukan.

SPAI menilai kondisi tersebut semakin menunjukkan perlunya pengemudi transportasi online memperoleh status dan perlindungan sebagai pekerja. Lily merujuk pada survei Litbang Kompas pada awal 2026 yang disebut menemukan rata-rata pendapatan kotor pengemudi ojol sekitar Rp75.000 hingga Rp100.000 per hari, dengan waktu kerja mencapai sembilan hingga 12 jam atau lebih per hari. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena pengemudi belum memperoleh hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

Selain itu, SPAI menyoroti perkembangan pembahasan di tingkat International Labour Organization (ILO) terkait pekerjaan layak dalam ekonomi platform. SPAI meminta pemerintah menindaklanjutinya melalui kebijakan nasional, termasuk dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

“Di tengah status pengemudi ojol yang sedang dibajak menjadi pengusaha UMKM, kami meminta Presiden Prabowo segera mengambil alih persoalan pelindungan pengemudi ojol,” ujar Lily. SPAI mendesak pemerintah menegaskan pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja transportasi online sesuai semangat Perpres 27/2026.