SPAI Bantah Prabowo soal Kenaikan Pendapatan Ojol: Hoax - Teknologi Katadata.co.id
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyebarkan informasi palsu atau hoax terkait pendapatan pengemudi ojek daring. Prabowo menyebut, mayoritas pengemudi ojol...
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyebarkan informasi palsu atau hoax terkait pendapatan pengemudi ojek daring. Prabowo menyebut, mayoritas pengemudi ojol naik setelah penerbitan Peraturan Presiden tentang Ojol.
Adapun beleid tersebut menetapkan agar potongan yang diambil oleh perusahaan aplikator ditekan dari maksimum 20% menjadi paling banyak 8%.
"Kabar yang diterima presiden tentang kenaikan pendapatan pengemudi ojol adalah hoax. Informasi hoax lainnya adalah penerapan potongan aplikasi oleh perusahaan aplikator sebesar maksimum 8%," kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan resmi, Sabtu (15/8).
Lily menjelaskan pihaknya memiliki bukti bahwa potongan yang diterapkan perusahaan aplikator mencapai 34%. Ini karena biaya yang dikeluarkan konsumen terpotong biaya layanan aplikasi, asuransi perjalanan, dan potongan 8%.
Prabowo mengumumkan akan mengeluarkan Perpres tentang Ojol pada Mei 2026. Namun, dokumen peraturan tersebut belum kunjung terbit dan masih dijadwalkan untuk dibahas bersama dengan DPR dan perusahaan aplikator pekan depan, Selasa (18/8).
Lily menyampaikan, pendapatan pengemudi ojol tidak naik dan kian menyusut setelah janji yang disampaikan Kepala Negara. Menurutnya, pendapatan pengemudi ojol kini lebih rendah dari pengumuman pada Mei 2026 yang dapat mencapai Rp 100.000 per hari.
"Saat ini, pendapatan pengemudi ojol menurun menjadi Rp 80.000 per hari. Selain itu, pengemudi ojol terpaksa bekerja 12 jam sampai 18 jam per hari untuk memenuhi kebutuhan hidup karena susah mendapatkan pesanan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan penghasilan pengemudi ojol naik setelah komisi atas layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 8%. Kebijakan ini berlaku sejak Juli.
Penurunan komisi layanan pengantaran orang itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Daring alias Perpres Ojol. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah telah menggelar rapat lanjutan bersama jajaran eselon I untuk menyelesaikan proses finalisasi Perpres Ojol guna menyinkronkan sekitar dua pasal. Dengan begitu, aturan ini ditargetkan terbit sebelum 17 Agustus.
Ada tiga hal yang sudah dipastikan tertuang dalam Perpres Ojol. Pertama, komisi layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 8%. Kedua, status driver ojol sebagai pengusaha mikro. Terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Reporter: Andi M. Arief