pickleballvnz.com

Soal Syarat Pendidikan Gibran yang Baru Digugat, Margarito Kamis Singgung Aspek Hukum

 Berita Nasional Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:37 WI...

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Margarito Kamis memberikan pandangannya terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

Margarito menilai, persoalan mengenai kesetaraan pendidikan menjadi salah satu hal penting yang perlu dilihat dalam perkara tersebut. Menurut dia, pihak yang paling berwenang memberikan keterangan terkait kesetaraan pendidikan adalah instansi pemerintah yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Margarito Soroti Keterangan Soal Kesetaraan Pendidikan

Baca Juga

Margarito mengatakan, dalam melihat persoalan syarat pendidikan Gibran, keterangan dari sejumlah pihak terkait pendidikan di luar negeri menjadi penting.

Dia menyebut keterangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia di Singapura maupun Australia dapat menjadi salah satu rujukan. Namun, menurut Margarito, keterangan yang paling menentukan adalah dari Kementerian Pendidikan.

Baca Juga

"Yang paling pokok sebenarnya keterangan dari Kemendikbudnas. Karena merekalah yang paling kompeten menyatakan apakah itu yang disebut ijazah atau apa pun yang dari Australia itu setara atau tidak dengan SMA," kata Margarito.

Menurut dia, kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan merupakan pihak yang paling kompeten untuk menentukan apakah dokumen pendidikan dari Australia tersebut dapat dinyatakan setara dengan jenjang pendidikan SMA di Indonesia.

"Merekalah yang menentukan sebenarnya," ujarnya.

Margarito Pertanyakan Waktu Gugatan

Selain persoalan kesetaraan pendidikan, Margarito juga menyoroti waktu pengajuan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dia mengatakan, jika dilihat dari perspektif hukum positif, terdapat persoalan mengenai waktu gugatan tersebut diajukan. Terlebih, Gibran telah menjabat sebagai Wakil Presiden selama lebih dari dua tahun.

Margarito mengungkapkan, sejak jauh sebelum perkara ini muncul, dirinya telah menyampaikan pandangan mengenai batas waktu dalam persoalan yang berkaitan dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Kalau dari segi undang-undang, dari segi hukum, hukum positif, itu sudah berkali-kali saya bilang jauh sebelum hari ini," ujar Margarito.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia kemudian menyoroti pihak yang mengajukan gugatan serta waktu pengajuannya.

"Nomor satu, mereka ini bukan pasangan calon yang menggugat, yang menggugat itu ya, bukan pasangan calon presiden, wakil presiden. Kemudian waktunya sudah lebih dari dua tahun," katanya.

Halaman Selanjutnya

Margarito kemudian merujuk pada ketentuan mengenai batas waktu yang menurutnya harus diperhatikan dalam perkara tersebut.