pickleballvnz.com

Sidang Nadiem, Petinggi GoTo Beberkan Alur Transaksi Rp 809 M

Liputan6.com, Jakarta - Group Head of Finance & Accounting PT GoTo Adesty Kamelia Usman menjadi saksi dalam sidang banding lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) Jakart...

Liputan6.com, Jakarta - Group Head of Finance & Accounting PT GoTo Adesty Kamelia Usman menjadi saksi dalam sidang banding lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dalam sidang, Adesty menjelaskan alur transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI). Transaksi tersebut berkaitan dengan pembelian saham baru PT GI dan pelunasan utang.

"(Transaksi) Dalam satu hari Yang Mulia," ujar Adesty dalam sidang, Rabu (12/8/2026).

Dia menjelaskan, transaksi yang dilakukan tersebut dalam rangka restrukturisasi anak perusahaan sebelum proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

"Jadi karena pada saat itu kami tidak memiliki sama sekali saham PT GI, kami mau memiliki saham PT GI supaya secara hukum kami mempunyai kepemilikan. Jadi itu benar-benar transfer saja dari PT AKAB, kami transfer uangnya ke rekening PT GI sebagai pembayaran untuk saham baru PT GI," papar Adesty.

Dia melanjutkan, setelah uang diterima, PT GI membayarkan utangnya kepada PT AKAB pada hari yang sama sebesar Rp 809 miliar.

Adesty lalu menjelaskan asal-usul utang tersebut. Menurut dia, utang itu bermula dari transaksi pada 2016 ketika PT AKAB membeli aset PT GI senilai Rp 1,1 triliun. Pada saat yang sama, PT GI memiliki utang kepada para investornya sebesar Rp 1,7 triliun.

"Jadi nett itu PT GI masih memiliki hutang Rp 620-an miliar. Dari 2016 utang itu ada perjanjiannya. Utang itu setelah tahun 2021 karena bunga dan sebagainya, itu menjadi Rp 809 miliar. Akhirnya uangnya dikembalikan lagi dari PT GI ke PT AKAB," papar Adesty.

Hakim kemudian memastikan bahwa dana Rp 809 miliar tersebut akhirnya kembali dari PT GI kepada PT AKAB untuk melunasi utang.

"Benar, untuk melunasi utang tersebut yang sudah ada sejak 2016," jawab Adesty.

Hakim pun menanyakan apakah ada bukti terdokumentasi terkait transaksi tersebut.

"Terdokumentasi Yang Mulia. Ada, tapi bukti itu karena pada saat itu bukti-bukti itu kami serahkan pada saat diperiksa oleh Bapak Jaksa. Jadi apa pun yang diminta oleh Jaksa kami berikan," jawab Adesty.

"Termasuk juga dokumen tadi tentang surat utang itu tadi. Ada dokumennya juga, utang PT GI terhadap PT AKAB. Saya tidak ingat apakah surat utang itu diminta atau tidak, tapi sudah pasti saya menyerahkan pada saat itu laporan keuangan PT GI," jelas Adesty.