pickleballvnz.com

Sidang Bahtsul Masail Muktamar NU: Dana Pendidikan Tak Boleh Buat MBG

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (Muktamar NU) merekomendasikan anggaran pendidikan tidak boleh diperuntukkan untuk pembiayaan pelaksanaan program Ma...

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (Muktamar NU) merekomendasikan anggaran pendidikan tidak boleh diperuntukkan untuk pembiayaan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rekomendasi itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan lalu, yang memutuskan anggaran pendidikan harus dipisahkan dengan dana pemerintah untuk program MBG. Muktamarin atau peserta muktamar NU itu sepakat sebaiknya pemisahan dana MBG dari anggaran pendidikan dibuat lebih cepat ketimbang yang diputuskan MK.

"Yaitu dengan definisi amwal khassah tersebut. Secara spesifik, muktamirin sepakat MBG meskipun merupakan program yang bagus dan membawa banyak maslahah, apabila menggunakan anggaran pendidikan, muktamirin sepakat itu tidak dibenarkan," kata Perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35 NU, KH. Salahuddin Al-Ayyubi di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayyubi mengatakan para muktamirin sepakat bahwa alokasi anggaran 20 persen yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau konstitusi RI itu masuk kategori amwal khashshah.

Pilihan Redaksi

Ia menjelaskan amwal khashshah itu adalah anggaran yang spesifik diperuntukkan dalam konteks pendidikan adalah untuk keperluan dan kepentingan pendidikan atau kegiatan belajar mengajar.

Berdasarkan hal tersebut, Ayyubi menyebut muktamirin sepakat menyatakan ketika ada program-program lain yang menggunakan anggaran pendidikan, maka tidak sesuai dengan fikih yang selama ini menjadi pedoman,

Ia juga menjelaskan bahwa Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah turut merespons putusan MK yang memerintahkan program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dilaksanakan dalam APBN 2028.

Ayyubi menyebut Sidang Komisi berpendapat agar pemerintah bisa lebih cepat dalam melaksanakan putusan MK untuk memisahkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada tahun anggaran 2027.

"Keputusan MK menyatakan bahwa batas untuk penggunaan dana pendidikan untuk MBG itu efektif di 2028. Muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau sudah diyakini bahwa itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada maka tidak boleh ditunda terlalu lama," ujar dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028.

Selain itu, MK menilai program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program MBG.

Terpisah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu tidak membatalkan MBG, melainkan justru menegaskan program tersebut merupakan program yang konstitusional.

Sudaryono mengatakan putusan MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran MBG, sementara pelaksanaan program tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah.

"Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Senin (4/8).

Sudaryono menyebut BGN sebagai lembaga operasional akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program MBG.

(mnf/kid)