pickleballvnz.com

Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 T hingga Juni 2026

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026.Kontribusi terbesar m...

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun hingga 30 Juni 2026.

Kontribusi terbesar masih berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp42,01 triliun.

"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inge merinci penerimaan pajak ekonomi digital tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp42,01 triliun, pajak aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,51 triliun.

Hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 236 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total penerimaan mencapai Rp42,01 triliun.

Pada Juni 2026, DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut melalui perubahan data terhadap satu wajib pungut, yakni Lemon Squeezy LLC.

Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto yang hingga Juni 2026 mencapai Rp2,09 triliun. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat mencapai Rp5,1 triliun hingga akhir Juni 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,95 triliun.

Adapun penerimaan pajak SIPP hingga Juni 2026 mencapai Rp5,51 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/sfr)

Add

as a preferred
source on Google