pickleballvnz.com

Setara Institute: Jangan Gunakan Dalih “Pernah Berjasa” untuk Lemahkan Kasus Febrie

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mengingatkan agar penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi hukum. Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di ruang publik berpotensi melemahkan proses penegakan hukum.

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mengingatkan agar penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi hukum. Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di ruang publik berpotensi melemahkan proses penegakan hukum.

Hendardi menyoroti penggunaan frasa seperti "pernah berjasa" maupun "asas praduga tak bersalah" dalam sejumlah narasi yang mengiringi kasus tersebut. Menurutnya, kedua frasa itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

"Penggunaan frasa 'pernah berjasa' dan 'asas praduga tak bersalah' dalam konteks ini merupakan upaya netralisasi terhadap delik korupsi dan TPPU yang disangkakan kepada FA. Ini merupakan upaya mencederai supremasi hukum," kata Hendardi dalam keterangannya, Sabtu 25 Juli.

Ia menegaskan, supremasi hukum tidak dapat dikesampingkan oleh jasa seseorang pada masa lalu ataupun oleh penafsiran yang keliru terhadap asas hukum pidana. Menurut Hendardi, setiap warga negara, termasuk pejabat negara yang telah berstatus tersangka, harus menjalani proses hukum secara setara tanpa memperoleh perlakuan istimewa.

Hendardi juga meminta Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut menempatkan supremasi hukum sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan penyidikan.

Menurutnya, setiap bentuk manuver politik yang berpotensi memengaruhi arah penanganan perkara harus diantisipasi dan ditolak demi menjaga independensi proses hukum.

"Tim 9 harus memastikan tidak ada intervensi politik dalam bentuk apa pun yang mampu menggeser landasan hukum penanganan kasus ini. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, bebas dari tekanan eksternal maupun lobi-lobi institusional," ujarnya.

Selain itu, Hendardi menilai narasi yang berupaya membangun citra tersangka sebagai sosok yang layak memperoleh keistimewaan hukum karena rekam jejak atau jasanya di masa lalu harus ditolak.

"Hukum berlaku universal dan tidak mengenal hierarki moral berdasarkan rekam jejak karier seseorang di lembaga negara," tegasnya.

Hendardi juga menyoroti proses pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Ia meminta proses tersebut diawasi secara ketat agar tidak terjadi pelemahan terhadap materi sangkaan ataupun perubahan konstruksi perkara yang dapat menguntungkan pihak tertentu.

"Pengalihan berkas perkara harus diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada materi sangkaan yang dilemahkan, dihilangkan, atau direkonstruksi ulang demi mengakomodasi kepentingan tertentu. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses transisi yurisdiksi merupakan prasyarat mutlak," katanya.

Menurut Hendardi, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu, tetapi juga menjadi ujian bagi independensi institusi penegak hukum.

BACA JUGA:


Ia menilai hasil penanganan perkara tersebut akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara di masa mendatang.

"Kasus ini bukan sekadar perkara pidana individual, melainkan ujian bagi ketahanan institusional Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempertahankan independensi proses hukum dari tekanan politik. Tim 9 memikul tanggung jawab moral dan institusional yang sangat besar untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkas Hendardi.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+