Sekda: Indeks profesionalitas ASN Pemprov Kepri masuk kategori tinggi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyebutkan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) tahun 2025 meningkat di angka 83,40, atau masuk kategori ANTARA News kepri 3 ...
Sekda: Indeks profesionalitas ASN Pemprov Kepri masuk kategori tinggi
Rabu, 16 September 2026 20:45 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersalaman dengan sejumlah ASN usai pelantikan pejabat eselon II dan III di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026). ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyebutkan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) tahun 2025 meningkat di angka 83,40, atau masuk kategori tinggi nasional dibanding 2024 sebesar 82,37.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni mengatakan peningkatan IP ASN tersebut menandakan adanya perbaikan kualitas ASN yang berkelanjutan pada aspek kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin pegawai.
"Kenaikan nilai indeks ini juga mencerminkan keberhasilan reformasi birokrasi dalam mencetak ASN yang lebih kompeten dan akuntabel dalam menjalankan tugas jabatannya," kata Misni di Tanjungpinang, Rabu.
Sekda menjelaskan IP ASN ialah ukuran statistik guna menilai kualitas dan profesionalitas yang diukur dan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menyampaikan ada empat dimensi dalam mengukur IP ASN, pertama kualifikasi pendidikan dengan bobot 25 persen, dinilai dari tingkat pendidikan formal yang dimiliki dan relevansinya dengan jabatan.
Kedua yaitu kompetensi dengan bobot 40 persen, yang diukur dari jam pelatihan, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan kapasitas yang diikuti ASN untuk menambah pengetahuan dan keterampilan.
Ketiga yakni kinerja dengan bobot 30 persen, yang dinilai berdasarkan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian atasan.
Keempat adalah disiplin dengan bobot 5 persen yang dinilai dari kepatuhan terhadap aturan dan rekam jejak hukuman disiplin pegawai.
"Kami berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas pegawai agar IP ASN meningkat dari waktu," ujar Misni.
Sekda Kepri berpesan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di lingkup Pemprov Kepri agar menerapkan profesionalisme serta bekerja sesuai tugas dan fungsi guna mendukung program kerja pemerintah daerah berdasarkan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Ia pun menegaskan bahwa berhasil atau tidaknya program-program pembangunan di daerah ikut ditentukan oleh ASN, sebagai ujung tombak pelayan masyarakat. Termasuk dalam mewujudkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, sangat bergantung dengan kontribusi dan kinerja ASN.
"ASN telah diambil sumpah wajib menjalani amanah dengan integritas, disiplin dan profesionalitas dalam melayani masyarakat. Sumpah itu akan terus melekat dan harus dibuktikan dengan sikap serta perilaku kinerja ASN di tiap-tiap OPD," demikian Misni.
Pewarta : OGN
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.