Sehari Usai Putusan MK soal Polemik Ijazah, Wapres Gibran Bicara Persatuan dan Keberagaman
Berita Nasional Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WIB...
Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:15 WIB
Jakarta, VIVA – Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Wakil Presiden Gibran kembali menjalankan aktivitasnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Baca Juga
Pada Rabu (7/10/2026), Gibran menerima pengurus Asosiasi Pendeta Indonesia (API). Dalam pertemuan tersebut, pembahasan turut menyinggung pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Umum DPP API Pendeta Harsanto Adi mengatakan, Gibran banyak membagikan pengalaman pribadinya ketika menjadi Wali Kota Solo maupun saat menjabat sebagai Wakil Presiden. Pengalaman itu berkaitan dengan upaya membangun persatuan lintas budaya dan iman.
Baca Juga
"Kami mohon kepada beliau untuk bisa menceritakan kisah nyata atau kejadian-kejadian yang beliau alami sebagai Wali Kota Solo pada waktu itu, juga sebagai Wapres hari ini, dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan umat lintas budaya dan iman," kata Ketua Umum DPP API Pendeta (Pdt.) Harsanto Adi dalam pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Menurut Harsanto, pengalaman Gibran tersebut dinilai relevan untuk menjadi pembekalan bagi para pendeta dan hamba Tuhan yang akan mengikuti Kongres Nasional V API. DPP API juga meminta kesediaan Gibran untuk hadir sekaligus membuka kongres yang akan digelar di Serpong.
Baca Juga
"Kami memohon kepada Wapres untuk membuka secara resmi Kongres V API di Serpong, sekaligus memberikan kata sambutan atau pembekalan kepada para pendeta atau hamba Tuhan dari seluruh Indonesia dan perwakilan luar negeri," ujarnya.
Harsanto menuturkan, rekam jejak dan pengalaman Gibran dalam membangun persatuan lintas budaya dan iman dinilai dapat dibagikan kepada peserta kongres. Ia juga menyampaikan pesan Gibran agar jajaran API terus mengambil peran dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pertemuan tersebut berlangsung sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut salah satunya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Halaman Selanjutnya
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang diserahkan saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.