Satpol PP Sumbawa mengamankan 5.864 batang rokok ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan 5.864 batang rokok tanpa pita cukai dan 240 gram tembakau iris ilegal dalam ANTARA News mataram 40 ...
Sumbawa (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan 5.864 batang rokok tanpa pita cukai dan 240 gram tembakau iris ilegal dalam operasi gabungan di tiga kecamatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa Abdul Haris, di Sumbawa, Rabu, mengatakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut berlangsung pada 12-14 Oktober 2026, dengan menyasar sejumlah toko dan kios di Kecamatan Sumbawa, Labuhan Badas, dan Rhee.
"Sebelum pemeriksaan, tim gabungan mengumpulkan informasi mengenai toko dan kios yang menjadi sasaran operasi untuk mendukung pengawasan peredaran produk tembakau ilegal," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, di antaranya Nexus, Humer Merah, Z.A Mild, Martil, Soriya Gudang Garam, dan PN Exclusive, serta sejumlah merek lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Haris menjelaskan operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta surat perintah tugas tertanggal 9 Oktober 2026.
Operasi gabungan melibatkan lima personel Satpol PP, dua personel Bea dan Cukai Sumbawa, serta masing-masing satu personel dari Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi barang kena cukai ilegal sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
Dalam skala lebih luas, Bea Cukai Sumbawa mencatat penindakan produk ilegal pada periode Agustus 2026 yang berujung pada pemusnahan 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris, dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang hasil penindakan tersebut memiliki nilai total Rp827,08 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp836,38 juta, berdasarkan akumulasi komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Pada penindakan di Pelabuhan Poto Tano, Bea Cukai juga mencatat potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp187,51 juta yang berhasil dicegah dari barang bukti rokok polos.
Sementara itu, penindakan di Terminal Sumer Payung menghasilkan barang dengan nilai Rp169,88 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp110,69 juta.
Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk tembakau tanpa pita cukai masih menjadi perhatian aparat karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak terkait.
Selain penindakan, sosialisasi mengenai ketentuan cukai perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban peredaran produk tembakau sesuai peraturan.
Melalui operasi terpadu dan pengawasan berkelanjutan, pemerintah daerah bersama Bea Cukai serta aparat penegak hukum berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026