pickleballvnz.com

Satpol PP Rejang Lebong larang warga berikan uang kepada pengemis - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan larangan pemberian uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) yang bera...

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan larangan pemberian uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di persimpangan lampu merah di wilayah itu.

"Kami bersama dinas terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memberikan imbauan kepada gepeng agar tidak mengemis di lampu merah karena dapat mengganggu ketertiban umum dan rawan kecelakaan," kata Anton di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, imbauan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban ruang publik. Aktivitas meminta-minta di tengah arus kendaraan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun gepeng itu sendiri, sebab perhatian pengendara dapat teralih saat melintas di persimpangan. Selain itu tindakan pemberian uang ini akan membuat mereka malas dan tidak mau bekerja lagi.

Baca juga: Bupati Rejang Lebong ajak perguruan tinggi kolaborasi bangun daerah

Penertiban lapangan, kata dia, dijalankan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi.

"Apabila imbauan dan sosialisasi tersebut tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan penertiban dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Anton meminta masyarakat daerah itu mendukung penegakan ketertiban umum dengan tidak memberikan uang secara langsung di jalanan. Kebiasaan memberi uang di lampu merah dinilai memicu maraknya aktivitas mengemis di badan jalan, sehingga masyarakat diimbau menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi.

Dalam penegakan ketertiban ini, Satpol PP Rejang Lebong mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Rejang Lebong berharap kawasan persimpangan lampu merah kembali tertib, aman, serta bebas dari aktivitas yang membahayakan keselamatan lalu lintas.

Sejauh ini dari beberapa kali hasil operasi yang dilakukan Satpol PP Rejang Lebong bersama OPD lainnya diketahui para gepeng yang terjaring ada yang berasal dari luar kota seperti dari Bengkulu, maupun dari Kota Lubuklinggau, Sumsel, dan sebagian lagi warga Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.