pickleballvnz.com

Satpol PP Bantul menindak 16 reklame terindikasi ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendata 16 reklame yang terindikasi ilegal dan menyiapkan pembongkaran apabila pemilik ANTARA News jogja 25 ...

Satpol PP Bantul menindak 16 reklame terindikasi ilegal

Selasa, 1 September 2026 15:25 WIB

Image Print

Personel Satpol PP Kabupaten Bantul saat melakukan penertiban reklame ilegal di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun ini. ANTARA/HO-Satpol PP Bantul

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendata 16 reklame yang terindikasi ilegal dan menyiapkan pembongkaran apabila pemilik atau penanggung jawab tidak mengindahkan teguran serta peringatan yang telah diberikan.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati di Bantul, Selasa, mengatakan pendataan reklame masih berlangsung dan sejumlah reklame yang tidak berizin maupun tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak menjadi sasaran penertiban.

"Terkait reklame-reklame yang tidak berizin dan tidak membayar kewajiban pajak juga," katanya.

Menurut dia, Satpol PP terlebih dahulu melakukan pendataan dan klarifikasi kepada penanggung jawab reklame untuk mengetahui kesanggupan mereka mengurus perizinan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada penanggung jawab reklame untuk menyelesaikan kewajiban perizinan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Kalau tidak ditindaklanjuti, kemungkinan nanti banyak yang kita bongkar, seperti itu," ujarnya.

Hartati menyebut terdapat sekitar 16 titik reklame yang terindikasi ilegal dan tersebar di sejumlah wilayah Bantul yang seluruhnya saat ini masuk dalam target Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

"Di daerah Jalan Imogiri Barat itu yang paling besar, jenisnya spanduk iklan komersial," katanya.

Ia mengatakan Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pembongkaran apabila seluruh tahapan, termasuk pemberian kesempatan untuk mengurus perizinan, telah dilakukan tetapi tidak diindahkan oleh penanggung jawab reklame.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, terutama terkait akses data perizinan reklame.

"Satpol PP itu punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran apabila sudah kita beri teguran dan peringatan," ujarnya.

Hartati mengatakan pelanggar aturan reklame dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta dan pidana kurungan.

"Kalau seperti itu nanti ya tergantung putusannya hakim, kalau mengacu pada Perda lama itu kan denda maksimal 50 juta dan kurungan tiga bulan, jadi nanti tergantung putusan hakim itu kan menyesuaikan dengan KUHP baru," katanya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026