Saham Rp1 Segera Hadir, Siap Cuan Berlipat atau Justru Buntung?
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengubah batas minimum harga saham sehingga tak lagi Rp50 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai.Direktur Umum BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan re...
Jakarta, CNN Indonesia --
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengubah batas minimum harga saham sehingga tak lagi Rp50 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai.
Direktur Umum BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana itu ditujukan untuk memperbaiki likuiditas dan price discovery saham.
Price discovery adalah proses penentuan harga wajar suatu emiten di pasar melalui interaksi antara pembeli dan penjual. Harga akhir terbentuk saat titik temu antara jumlah penawaran (supply) dan permintaan (demand) tercapai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (20/8).
Ia menambahkan, BEI saat ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai pelaku pasar untuk menentukan detail aturan dan mekanisme penerapannya.
Pada Rabu (19/8), BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk mendapatkan respons dari pelaku industri atas rencana tersebut.
"19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," jelas Jeffrey.
Ia mengatakan detail lebih lanjut soal rencana tersebut akan disampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan sistem platform perdagangan.
"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkas Jeffrey.
Sebelumnya, informasi tersebut mencuat dari Stockbit Sekuritas yang menilai penurunan batas minimum akan membuat harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dapat berada di bawah Rp50 hingga minimum Rp1 per saham.
Selain itu, terdapat juga rencana perubahan klasifikasi auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA). Untuk ARB, saham dengan harga Rp1-Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1, sedangkan saham Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 masing-masing memiliki batas 15 persen.
Sementara, ARA untuk saham Rp1-Rp10 juga menggunakan batas nominal Rp1. Sementara saham Rp11-Rp200 memiliki batas 35 persen, Rp201-Rp5.000 sebesar 25 persen, dan di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.
Saat ini, BEI menerapkan ketentuan ARB 15 persen untuk seluruh rentang harga. Sementara ARA sebesar 35 persen berlaku untuk saham Rp50-Rp200, 25 persen untuk Rp201-Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000. Namun, ketentuan belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham Rp1-Rp10.
Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai penurunan batas minimum harga saham hingga Rp1 merupakan langkah positif untuk memperbaiki mekanisme price discovery.
Menurut Hendra, selama ini level Rp50 kerap menjadi "lantai regulasi" yang menahan saham untuk bergerak secara wajar dan tak memiliki ruang untuk turun lagi secara nominal. Pasalnya, Rp50 tidak selalu mencerminkan nilai wajar perusahaan.
"Dengan memberikan ruang hingga Rp1, harga saham akan lebih fleksibel bergerak mengikuti kondisi fundamental, sentimen pasar, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran," ujar Hendra kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/8).
Kendati demikian, ia mengingatkan BEI tidak boleh hanya berfokus pada mekanisme penurunan harga di pasar sekunder, melainkan harus mengevaluasi akar masalah mengapa sebuah saham bisa terpuruk hingga level terbawah.
Hendra menekankan pentingnya perbaikan kualitas sejak proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Isu saham Rp50 sebenarnya bukan hanya persoalan mekanisme perdagangan, tetapi bahan evaluasi terhadap kualitas perusahaan yang masuk ke pasar modal. Jangan sampai bursa hanya menjadi tempat perusahaan mencari dana, tetapi pada akhirnya risiko bisnis sepenuhnya berpindah kepada investor publik," tuturnya.
Hendra mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari proses pendewasaan pasar modal Indonesia asal dibarengi dengan seleksi dan tata kelola emiten yang ketat.
"Jangan hanya memperbaiki 'lantai' harga saham, tetapi juga perbaiki kualitas bangunan di atasnya. Jika penurunan batas minimum Rp50 menjadi Rp1 dibarengi dengan seleksi IPO yang lebih ketat, tata kelola yang lebih baik, keterbukaan informasi dan pengawasan perdagangan yang kuat, maka kebijakan ini dapat menjadi langkah positif," ungkap Hendra
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Elandry Pratama menyampaikan kebijakan ini tidak serta-merta menjadi magnet utama untuk menarik aliran modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) maupun dana investor domestik secara masif ke pasar modal Tanah Air.
Elandry memandang untuk FDI maupun investor lokal, dampaknya cenderung tidak langsung dan bukan faktor utama yang akan membuat investor dapat masuk secara masif.
"Investor global lebih mempertimbangkan market accessibility, kualitas emiten, transparansi, governance, likuiditas, dan kepastian regulasi. Jadi penghapusan floor Rp50 bisa menjadi salah satu bagian dari market reform yang positif, tetapi bukan game changer untuk capital flow asing," jelas Elandry.
Terkait potensi risiko bagi pelaku pasar, Elandry menyebut dibukanya perdagangan di bawah Rp50 bukan berarti merugikan investor secara sepihak. Ia menilai hal tersebut justru menjadi mekanisme pasar yang terbuka untuk membuat pergerakan harga lebih transparan dibandingkan membiarkan saham "terkunci" di batas gocap.
Namun, Elandry mengingatkan saham berharga nominal rendah memiliki tingkat volatilitas dan risiko likuiditas yang sangat tinggi karena harga saham pada dasarnya tetap mencerminkan risiko dan ekspektasi pasar.
"Justru selama mekanismenya transparan, investor bisa melihat proses penurunan harga secara lebih terbuka dibanding saham yang tertahan di Rp50. Kebijakan ini positif untuk efisiensi pasar, tetapi investor harus semakin disiplin membedakan saham yang memang undervalued dengan saham yang turun karena fundamentalnya bermasalah," pungkas Elandry.
(ins)